Ketika didapatkan nilai penghasilan kena pajaknya, maka penghasilan tersebut diperhitungkan dengan pengenaan tarif PPh Pasal 17 terdiri atas beberapa lapisan, yakni:
Baca juga: Deretan Sanksi bagi Wajib Pajak yang Tidak Lapor SPT Tahunan
Berikut contoh simulasi perhitungan pajak royalti yang dibayarkan oleh Tuan J.
Tuan J adalah seorang pencipta lagu yang telah menghasilkan lagu-lagu yang banyak dipakai oleh perusahaan rekaman. Ia belum menikah.
Pada bulan Januari 2023, Tuan J telah menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto untuk tahun pajak 2023 ke kantor pelayanan pajak pratama pati.
Pada bulan Agustus 2023, Tuan J memperoleh penghasilan royalti atas penggunaan lagu dari PT K sebesar Rp 1 miliar.
Untuk dapat memberlakukan pemotongan sesuai aturan di atas, Tuan J harus menyerahkan fotokopi bukti penerimaan surat pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pati kepada PT K.
Dengan begitu, Tuan J dapat menggunakan potongan 6 persen.
Dengan begitu, ilustrasi perhitungan pajak royaltinya adalah sebagai berikut.
Demikian cara menghitung pajak penghasilan Pasal 23 atas royalti.
Baca juga: Sindir Ditjen Pajak, Faisal Basri: Tak Tersentuh Kecuali oleh Tuhan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.