Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Menghitung Pajak Penghasilan atas Royalti

Kompas.com - 29/03/2023, 17:11 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Ketika didapatkan nilai penghasilan kena pajaknya, maka penghasilan tersebut diperhitungkan dengan pengenaan tarif PPh Pasal 17 terdiri atas beberapa lapisan, yakni:

  1. Penghasilan sampai dengan Rp 60.000.000, dikenakan tarif pajak 5 persen
  2. Penghasilan di atas Rp 60.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000, dikenakan tarif pajak 15 persen
  3. Penghasilan di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000, dikenakan tarif pajak 25 persen
  4. Penghasilan di atas Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 5 miliar, dikenakan tarif pajak 30 persen
  5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar, dikenakan tarif pajak 35 persen.

Baca juga: Deretan Sanksi bagi Wajib Pajak yang Tidak Lapor SPT Tahunan

Berikut contoh simulasi perhitungan pajak royalti yang dibayarkan oleh Tuan J.

Tuan J adalah seorang pencipta lagu yang telah menghasilkan lagu-lagu yang banyak dipakai oleh perusahaan rekaman. Ia belum menikah.

Pada bulan Januari 2023, Tuan J telah menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto untuk tahun pajak 2023 ke kantor pelayanan pajak pratama pati.

Pada bulan Agustus 2023, Tuan J memperoleh penghasilan royalti atas penggunaan lagu dari PT K sebesar Rp 1 miliar.

Untuk dapat memberlakukan pemotongan sesuai aturan di atas, Tuan J harus menyerahkan fotokopi bukti penerimaan surat pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pati kepada PT K.

Dengan begitu, Tuan J dapat menggunakan potongan 6 persen.

Dengan begitu, ilustrasi perhitungan pajak royaltinya adalah sebagai berikut.

  1. Penghasilan atas royalti 1 tahun Tuan J adalah Rp 1 miliar.
  2. Kemudian, nominal tersebut dikurangkan NPPN 50 persen berdasarkan ketentuan NPPN terdapat dalam Per-17/PJ/2015) maka jumlahnya menjadi sebesar Rp 500 juta.
  3. Kemudian, penghasilan neto tersebut dikurangkan dengan PTKP orang pribadi sebesar Rp 54 juta.
  4. Sehingga total penghasilan kena pajaknya menjadi Rp 446 juta.
  5. Kemudian, penghasilan kena pajak tersebut dikenakan lapisan tarif progresif sehingga memunculkan PPh terutang selama setahun sebesar Rp 80,5 juta.
  6. Karena sebelumnya royalti Tuan J sudah dipotong pemberi royalti dengan PPh 23 sebesar Rp 60 juta, maka pajak kurang bayarnya tersisa 20,5 juta.

Demikian cara menghitung pajak penghasilan Pasal 23 atas royalti.

Baca juga: Sindir Ditjen Pajak, Faisal Basri: Tak Tersentuh Kecuali oleh Tuhan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com