Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
E-COMMERCE

Cerita Kegigihan Pedagang Daster Asal Kabupaten Batang yang Berhasil Ekspor Ribuan Produk ke Singapura

Kompas.com - 30/03/2023, 14:00 WIB
Siti Sahana Aqesya,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

Selain di Tanah Air, UMKM pun memiliki potensi yang besar untuk melakukan perluasan pasar melalui program ekspor.

Bahkan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memperkirakan nilai ekspor produk ekonomi kreatif dari UMKM, bisa menembus 26,46 miliar dollar AS atau Rp 397,98 triliun pada 2023.

Terkait ekspor sendiri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PSME) yang dijanjikan bisa melindungi UMKM dari gempuran produk asing.

Salah satu revisi aturan yang dicanangkan adalah pembatasan harga barang minimum produk cross border atau impor. Adapun batas produk impor yang bisa masuk ke Indonesia adalah senilai di bawah 100 dollar AS atau sekitar Rp 1,5 juta.

Perwakilan idEA, Bima Laga, turut menyetujui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 apabila  bertujuan untuk melindungi pelaku UMKM Tanah Air yang go digital. 

Revisi tersebut, lanjutnya, diharapkan dapat mendukung persaingan yang adil dan sejajar dalam ekosistem digital di Tanah Air melalui aturan terkait praktik impor yang saat ini dinilai belum diregulasi. Keadaan ini pun disinyalir dapat menekan daya saing produk dalam negeri.

“Misalnya, terkait de minimis atau batas minimum. De minimis di Indonesia tergolong paling rendah se-Asia Tenggara, yakni 5 dollar AS. Jadi, (apabila masyarakat) membeli barang sehara lebih dari 5 dollar AS, sudah dikenai pajak. Apabila de menimis dijadikan nol, akan ada balasan atau retaliation yang terjadi saat barang UMKM Indonesia masuk ke negara tujuan ekspor. Jangan sampai seperti itu. Kami tidak ingin aturan yang nanti direvisi akan menyerang balik UMKM,” terang Bima.

Revisi Permendag seyogyanya bertujuan karena  melindungi UMKM yang sedang go digital karena menggunakan platform, seperti e-commerce, dan merambah pasar ekspor. Akan tetapi, pemerintah juga perlu berhati-hati dalam membatasi produk dengan nilai tertentu.

Sebab, hal tersebut dikhawatirkan menjadi masalah yang menjadikan potensi produk UMKM Indonesia semakin sulit diekspor ke luar negeri, terutama untuk produk dengan harga yang murah.

Apabila revisi peraturan dapat dilakukan dengan pembatasan berdasarkan kategori produk, misalnya produk yang tidak dapat diproduksi dalam negeri atau bersaing dengan produk luar negeri, retaliasi dari negara lain kemungkinan bisa diminimalisasi. 

Dengan respons pasar global yang positif serta ruang gerak dan dukungan yang diberikan oleh pemerintah, UMKM diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan yang tersedia untuk bisa memperluas jangkauan bisnis mereka, seperti Mulya yang memanfaatkan program ekspor lewat e-commerce.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com