Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa PNS Kementerian ESDM Tidak Protes Padahal Tukin Dikorupsi?

Kompas.com - 30/03/2023, 21:29 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja atau tukin Kementerian ESDM, terutama pada Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba).

Lembaga antirasuah itu juga sudah menetapkan tersangka. Kasus korupsi tukin ini mulanya berembus dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan khusus untuk tahun anggaran 2020-2022.

Dalam perkara ini, para pelaku diduga melakukan perbuatan hukum memperkaya diri sendiri. Perbuatan mereka bisa masuk kategori pelanggaran yang diatur Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurutnya, uang tersebut diduga dinikmati para oknum di Kementerian ESDM untuk kepentingan pribadi, membeli aset, dan operasional. Selain itu, KPK juga mengendus uang korupsi itu digunakan untuk mengondisikan pemeriksaan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: Diduga Dikorupsi, Berapa Tukin PNS Kementerian ESDM?

Namun demikian, KPK masih terus mendalami sejumlah informasi tersebut. Selain mendalami dugaan aliran dana untuk suap pemeriksaan BPK, KPK juga bakal mendalami apakah perkara ini terkait dengan Kementerian Keuangan.

Modus korupsi tukin

Yang kemudian timbul pertanyaan, kenapa pegawai di Kementerian ESDM tidak memprotes kalau uang tukin mereka dikorupsi?

Dikutip dari Kompas TV, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkap modus korupsi dana tukin adalah dengan menggelembungkannya terlebih dahulu sebelum dicairkan ke para PNS di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Selisih dana yang digelembungkan dengan uang yang diterima pegawai itulah yang kemudian dikorupsi. KPK pun terus mencari bukti adanya potongan dan penggelembungan tukin tersebut.

Baca juga: Ada Kecurigaan Uang Dugaan Korupsi di ESDM Mengalir ke Auditor BPK

”Kami berusaha untuk mencari barang bukti berupa slip gaji atau dokumen terkait perkara ini. Prinsipnya tetap follow the money atau ikuti arus aliran uang,” ujar Asep.

Sementara itu dikutip dari laporan Harian Kompas, Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Wahyudi Kumorotomo, mengungkapkan dari informasi yang didapatkannya, modus penggelembungan tukin ini sebenarnya cukup sederhana.

Contoh modus korupsi tukin adalah dengan memanfaatkan celah aturan pencairan tukin, yang mana besaran tunjangan ini baru diberikan kepada PNS sesuai dengan kinerjanya, seperti penilaian pada jumlah hari masuk kerja.

”Saya tidak masuk (kerja), semestinya tukin tidak dapat. Tetapi orang internal itu menganggap (mencatatkan) saya masuk, dan dicatat tukinnya. Namun, tunjangan itu tidak dibayarkan ke saya, tetapi diambil sendiri oleh pejabat yang korupsi,” jelasnya.

Baca juga: Piala Dunia U-20 Batal, Rp 400 Miliar Ludes untuk Renovasi Stadion

Itulah mengapa, meski disebut ada pemotongan tukin, tidak ada pegawai Ditjen Minerba yang protes. Karena para PNS pun tidak menyadarinya.

”Modusnya adalah penggelembungan tukin. Jadi bukan (semata-mata) tukinnya yang dipotong. Kalau tukinnya yang dipotong, pegawai yang berhak memperoleh (tentu) akan protes. Tetapi ini, kan, tidak,” sebutnya.

Mengenal Tukin PNS

Tukin atau tunjangan kinerja merupakan salah satu komponen gaji yang diterima PNS selain gaji pokok. Tukin bisa dibilang merupakan tunjangan yang nominalnya paling besar dibandingkan jenis tunjangan lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com