Dikutip dari laman Kominfo, tunjangan kinerja pegawai adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan capaian kinerja dari masing-masing pegawai.
Baca juga: Intip Gaji Pegawai Pajak Lulusan STAN dan Aneka Tunjangannya
Pegawai itu akan menerima tunjangan penuh apabila tugasnya dapat diselesaikan secara menyeluruh. Kalau pekerjaannya dilaksanakan tidak secara menyeluruh tentunya tunjangan kinerja yang didapatkannya akan fluktuatif. Bisa turun, bisa naik.
Jadi, tunjangan kinerja itu tidak semata-mata diberikan bulat setiap bulannya, namun ada itung-itungannya.
Oleh karena itu, prinsip yang harus dipahami bersama adalah tunjangan kinerja itu setiap bulan, bisa naik, bisa turun. Di mana naiknya tunjangan kinerja itu, tidak akan melebihi plafon dan bisa turun sesuai kinerja yang dilakukan oleh pegawai.
Tunjangan kinerja ini melekat dengan tugas-tugas seluruh jabatan yang dimiliki oleh pegawai negeri sipil yang pada dasarnya memiliki jabatan.
Baca juga: Jejak Kelam Bea Cukai, Tenar Jadi Sarang Pungli dan Dibekukan Soeharto
Ada 2 pengelompokan besar jabatan yakni jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu.
Jabatan fungsional umum itu adalah mereka pegawai negeri sipil yang diberi tugas-tugas, misalnya di bidang administrasi umum seperti tata usaha, surat-menyurat dan sebagainya.
Sedangkan jabatan fungsional tertentu adalah jabatan fungsional yang memiliki spesifikasi tugas tersendiri.
Yang harus diketahui, besaran tukin berbeda-beda, tergantung jabatannya maupun instansi di mana para PNS bekerja. Biasanya diatur melalui PP atau Perpres.
Sebagai contoh, tukin paling tinggi terdapat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tukin PNS DJP diatur di dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Baca juga: Marak Pungli Bea Cukai ke Pengusaha Jepang Bikin Soeharto Naik Pitam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.