Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Mulai 3 April 2023 BEI Normalisasi Jam Perdagangan, Termasuk Ketentuan Auto Rejection, hingga Short Selling

Kompas.com - 31/03/2023, 10:00 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan normalisasi kebijakan relaksasi pandemi mulai Senin (3/4/2023).

Hal ini menindaklanjuti Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-52/PM.01/2023 tanggal 29 Maret 2023 perihal “Persetujuan atas konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-A perihal Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-E perihal Perdagangan Kontrak Berjangka.

“Dengan ini kami sampaikan bahwa BEI melakukan normalisasi atas kebijakan Pandemi Covid-19 dengan pemberlakuan kembali Ketentuan waktu perdagangan di bursa serta batas waktu penyampaian laporan pesanan titip jual atau beli dari anggota bursa efek lain sebagaimana kondisi sebelum Pandemi, yang akan efektif pada hari Senin, 3 April 2023,” kata sekretaris perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Yulianto Aji Sadono dalam pernyataan resmi BEI, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: OJK Masih Kaji Normalisasi Jam Perdagangan Bursa

Pasar Reguler

Adapun waktu perdagangan efek bersifat ekuitas untuk hari Senin sampai dengan Kamis antara lain, untuk sesi I pada pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Untuk sesi II pada pukul 13.30 WIB hingga 15.49 WIB.

Untuk sesi pra pembukaan dulakukan tetap seperti sebelumnya yakni pukul 8.45 WIB hingga 8.59 WIB. untuk sesi pra penutupan pada pukul 15.50 WIB hingga 16.00 WIB, dan sesi pasca penutupan di jam 1.01 WIB hingga 16.15 WIB.

Untuk perdagangan hari Jumat, sesi pra pembukkan dilakukan pada pukul 8.45 hingga 859 WIB, dan sesi I dibuka pukul 9.00 WIB hingga 11.30 WIB. Untuk sesi II dimulai pada 14.00 hingga 15.49 WIB, dan sesi pra penutupan pada pukul 15.50 WIB hingga 16.00 WIB. Sesi pasca penutupan menjadi 16.01 WIB hingga 16.15 WIB.

Baca juga: BEI Targetkan Pasar Modal Syariah Bisa Tumbuh 10 Persen Tahun 2023

Pasar Tunai

Di pasar tunai waktu perdagangan Senin hingga Kamis, untuk sesi I pada pukul 09.00-12.00 WIB, dan pada hari Jumat untuk sesi I pada pukul 09.00-11.30 WIB.

Pasar Negosiasi

Untuk perdagangan di pasar negosiasi pada hari senin hingga Kamis, sesi I dimulai pada 09.00-12.00, dan sesi II pada 13.30-16.30 WIB. Sementara untuk hari Jumat akan dilakukan untuk sesi I pada pukul 09.00-11.30 WIB, dan sesi II pada pukul 14.00-16.30 WIB.

Baca juga: Manfaat Papan Pemantauan Khusus yang Bakal Diluncurkan BEI

 

Kontrak Berjangka

Untuk perdagangan bursa kontrak berjangka pada hari Senin-Kamis akan dimulai untuk sesi I pada pukul 8.45-12.00 WIB, dan Sesi II pada pukul 13.30-16.15 WIB. Di hari Jumat, sesi I dimulai pada 8.45- 11.30 WIB, dan sesi II pada 14.00-15.15 WIB.

"Batas waktu penyampaian laporan pesanan titip jual dan beli dari Anggota Bursa Efek lain, akan dilakukan paling lambat pukul 17.00 WIB pada hari dilakukannya transaksi tersebut," tambah Yulianto.

Penyesuaian ARB/ARA

Peneysuaian Auto Rejection Bawah (ARB) / Auto Rejection Atas (ARA) akan dilakukan secara bertahap, dengan implementasi yang memperhatikan kondisi pasar kedepan. ARB akan dibagi menjadi dua tahap, pertama tahap I pada Senin 5 Juni 2023, dan tahap II diberlakukan pada 4 September 2023.

Tahap I

Untuk rentang harga Rp 50-Rp 200 per saham ARA akan ditetapkan adalah hingga kenaikan mencapai 35 persen. Sementara untuk rentang harga saham Rp 200-Rp 5.000, maka ARA akan ditetapkan pada kenaikan 25 persen, sementara untuk harga diatas Rp 5.000 per saham, ARA yang berlaku hingga 20 persen. Sementara untuk batas ARB adalah penurunan hingga 15 persen.

Tahap II

Pada tahap dua, dengan ketentuan Auto Rejection Simetris, pada harga rentang Rp 50-Rp 200 akan ARB yang berlaku adalah penurunan hingga batas 35 persen. Untuk harga Rp 200-5.000 diberlakukan ARB dengan batas penurunan 25 persen, dan untuk harga saham diatas Rp 5.000, ARB yang berlaku adalah penurunan hingga 20 persen.

Short Selling

Untuk transaksi short selling atau transaksi yang dilakukan dengan meminjam dana kepada pialang atau broker terlebih dahulu juga akan dilakukan normalisasi kebijakan. Terkait dengan transaksi short selling, bursa akan menerbitkan kembali daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling melalui pengumuman bursa, yang akan berlaku efektif pada hari senin, 3 April 2023.

“Bursa akan memproses lebih lanjut apabila terdapat Anggota Bursa yang mengajukan permohonan kepada Bursa sebagai Anggota Bursa Efek yang dapat melakukan transaksi Short Selling,” tegas Yulianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com