Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemenaker Rapat dengan K/L Lain untuk Bahas Percepatan Penetapan RUU PPRT

Kompas.com - 31/03/2023, 09:38 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama dengan sejumlah kementerian/lembaga (K/L) lain membahas mengenai persiapan percepatan penetapan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Pembahasan dilakukan pada Rapat Koordinasi (rakor) yang diselenggarakan oleh Kantor Staf Presiden (KSP) di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Anwar Sanusi yang hadir mewakili Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa Kemenaker sedari awal sangat mendukung mengenai pengesahan RUU PPRT.

Ia menilai, pekerja rumah tangga merupakan profesi yang tidak kalah penting dari profesi-profesi lainnya. Oleh karena itu, para pekerja rumah tangga memerlukan perlindungan hukum yang komprehensif.

“Sebagai leading unit yang nanti akan mengawal RUU PPRT, kami sangat mendukung untuk segera hal menuntaskan hal ini dalam waktu yang secepat-cepatnya,” ujar Anwar, dikutip dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Baca juga: Moeldoko Sebut Surpres Pembahasan RUU PPRT Segera Dikirim ke DPR

Anwar pun menyatakan mengenai persetujuannya atas perpanjangan gugus tugas RUU PPRT. Menurutnya, karena keberadaan gugus tugas itu dinilai cukup efektif, sehingga RUU PPRT dapat disahkan menjadi RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Kami setuju bahwa gugus tugas RUU PPRT yang cukup efektif ini perlu untuk terus diperpanjang hingga disahkan menjadi RUU inisiatif DPR,” katanya.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, surat presiden (surpres) untuk pembahasan RUU PPRT sedang masuk dalam proses lebih lanjut.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada K/L untuk dapat dengan segera memberikan respons terhadap surpres tersebut.

“Diperkirakan kementerian yang akan mendapat mandat adalah Kemenaker, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” ujar Moeldoko.

Baca juga: Lulusan SMK dan SMA Jadi Penyumbang Pengangguran Tertinggi, Kemenaker Bakal Revitalisasi BLK

“Untuk itu, kementerian terkait diharapkan dapat dengan segera mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam menjalankan amanat surpres, seperti konsinyering persiapan daftar inventaris masalah (DIM), komunikasi dengan DPR, dan hal lain yang dinilai perlu,” tambahnya.

Sebagai informasi, rakor tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri PPPA Bintang Puspayoga, dan Wakil Menkumham Eddy Hiariej.

Turut hadir pula Deputi II KSP Abetnego Tarigam Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani, serta Kementerian Sosial (Kemensos), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com