Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beras Bansos 10 Kilogram Mulai Disalurkan, Ini Syarat Penerimanya

Kompas.com - 06/04/2023, 14:11 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Perum Bulog mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) beras sebesar 10 kilogram per masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM).

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, penugasan penyaluran bantuan pangan tahun 2023 ini dipercayakan kepada Bulog. Hal ini karena Bulog dinilai mampu dan berhasil menjalankan program-program Pemerintah sebelumnya terlebih lagi Bulog saat ini sudah bertransformasi menghasilkan produk-produk yang lebih berkualitas.

"Penugasan Bantuan Pangan dari Presiden ini diharapkan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh Keluarga Penerima Manfaat. Selain itu pendistribusian bantuan ini juga diharapkan dapat mengendalikan dampak inflasi untuk menjaga stabilitas harga pangan di tingkat produsen dan konsumen," kata Arief saat seremonial penyaluran beras bansos di Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Kebutuhan Bansos Jadi Alasan Pemerintah Impor Lagi 500.000 Ton Beras

Sementara itu Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso mengatakan, pada pelepasan program Bantuan Pangan ini Bulog menyediakan beras untuk alokasi 3 bulan penyaluran yang dilaksanakan sejak bulan Maret 2023.

Pengalokasian tersebut telah disiapkan untuk melayani kebutuhan penyaluran beras kepada 21,3 juta penerima atau sebanyak 213.530 ton per alokasi sehingga nantinya akan disalurkan sebanyak 640.590 ton untuk 3 bulan alokasi.

“Dalam melaksanakan penugasan ini kami berkomitmen untuk menjamin penyaluran program bantuan ini secara tepat waktu dan tepat sasaran. Guna memastikan hal tersebut, kami telah menginstruksikan ke seluruh jajaran untuk melakukan langkah-langkah percepatan penyaluran bantuan pangan untuk membantu meringankan beban pengeluaran masyarakat, utamanya dalam menghadapi bulan Ramadhan dan persiapan Idul Fitri 2023,” kata Buwas.

Lalu, apa saja persyaratan yang menerima bansos tersebut?

Syarat penerima beras Bansos

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bansos itu diberikan, karena memasuki periode bulan Ramadan dan Idulfitri 2023 akan terjadi peningkatan harga pada pangan dan aneka tarif angkutan.

Airlangga menjelaskan, penerima bansos jelang Ramadhan dan Idul Fitri itu akan dibagikan kepada keluarga miskin yang memperoleh Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT).

"Akan diberikan untuk 3 bulan terutama kepada desil yang mendapatkan PKH dan bantuan pangan non tunai. Nah, ini diharapkan dalam 3 bulan ini bisa berjalan,” ujar Menko Airlangga.

Merujuk pada persyaratan penerima PKH, berikut persyaratan penerima bantuan beras dan telur:

  • Program PKH ditujukan pada keluarga miskin dan sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Memiliki NIK yang sudah online pada sistem Dukcapil dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima PKH.

Baca juga: Bos Bulog: Beras Bansos Akan Disalurkan Door to Door

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com