Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Perbedaan Data Transaksi Janggal Rp 349 Triliun dengan Kemenkeu

Kompas.com - 10/04/2023, 15:10 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali menegaskan, tidak ada perbedaan data dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, terkait transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepastian itu disampaikan setelah gelaran rapat kerja Komisi XI DPR dengan Sri Mulyani dan rapat kerja Komisi III dengan Mahfud MD menampilkan detail transaksi janggal yang berbeda.

Usai menggelar rapat bersama Komite Nasional TPPU, Mahfud menegaskan, data terkait transaksi janggal Rp 349 triliun yang digunakan dirinya dan Sri Mulyani merupakan data yang sama.

Baca juga: Soal Dugaan TPPU Emas, Mahfud MD Sebut Sudah Ada Langkah Hukum

"Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Komite (TPPU) di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023 karena sumber data yang disampaikan sama," tutur Mahfud MD, dalam konferensi pers hasil rapat Komite Nasional TPPU, di Jakarta, Senin (10/4/2023).

Lebih lanjut Ia bilang, adanya perbedaan penampilan data dalam gelaran rapat kerja Komisi XI dan rapat kerja Komisi III disebabkan oleh perbedaan cara klasifikasi data antara Kemenko Polhukam dengan Kemenkeu.

Mahfud menjelaskan, dalam klasifikasi data nilai transaksi janggal Rp 349 triliun, Kemenko Polhukam mencantumkan seluruh laporan hasil analisis (LHA) atau laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang melibatkan pegawai Kemenkeu.

"Baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait dengan pegawai Kemenkeu, dengan membaginya menjadi 3 cluster," katanya.

Baca juga: Beda Kata Mahfud MD Vs Kemenkeu di Kasus TPPU Rp 189 Triliun Bea Cukai, soal Impor atau Ekspor Emas?

Sementara itu, Kemenkeu hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait pegawai Kemenkeu.

"Keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp.349.874.187.502.987," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa data yang digunakan oleh Kemenkeu dan Menko Polhukam selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sama. Namun, dalam penyampaiannya bisa saja terdapat perbedaan.

"Kami bekerja sama dengan data yang sama. Keseluruhan 300 surat dengan nilai Rp 349,87 triliun. Sumber suratnya sama, cara menyajikan bisa beda, tapi kalau tetap dikonsolidasi sama," tutur Suahasil, dalam media briefing, di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Baca juga: Benang Merah Data Mahfud MD dan Sri Mulyani soal Transaksi Janggal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com