Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan Kemendag Ajak Aprindo Bahas Utang Minyak Goreng Rp 344 Miliar

Kompas.com - 27/04/2023, 12:45 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan, alasan pemerintah meminta pendapat hukum atas pembayaran utang tersebut lantaran Kementerian Perdagangan ingin melunasi utang dengan prinsip kehati-hatian.

" Saat ini prosesnya sedang, begitu migor ini masuk di kejaksaan kemudian kami juga mulai lebih berhati-hati, jadi prinsipnya adalah prinsip kehati-hatian, dan saat ini sedang proses minta pendapat hukum dari kejaksaan agung," ujarnya saat ditemui Kompas.com di Kementerian Perdagangan, Jumat (14/4/2023).

Isy bilang, selain karena ingin berhati-hati, alasan Kemendag meminta pendapat Kejagung adalah lantaran saat ini ada perbedaan pendapat apakah utang tersebut harus dibayar atau tidak, mengingat aturan dasar program pengadaan itu dilakukan telah dicabut.

Adapun pengadaan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Pasal 7 aturan itu menyatakan, pelaku usaha akan mendapatkan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dana itu dihitung dari selisih harga eceran tertinggi (HET) dan harga keekonomian yang ditawarkan pasar. Dalam Permendag tersebut, HET ditetapkan Rp 14.000 per liter.

Namun, regulasi itu belakangan dicabut dan diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

"Karena kehati-hatian saja, karena Permendagnya waktu itu sudah dicabut. Jadi ada beberapa pendapat yang berbeda. Ada yang berpendapat bahwa ini kan permendagnya sudah dicabut berarti seharusnya tidak lagi dibayarkan, ada silang pendapat itu sehingga diputuskanlah nanti minta pendapat hukum dari kejagung," jelas Isy.

"Kan ini sekarang masih proses, jadi kita tinggal menunggu nanti hasil dari pendapat hukum dari kejaksaan agung. Begitu sudah keluar pendapat hukumnya, apakah nanti dibayar atau tidak nanti keputusan setelah ada pndapat hukum dari kejaksaan agung," sambung Isy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com