Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jurus Kemendag Stabilkan Harga Minyakita Sesuai HET

Kompas.com - 01/05/2023, 15:00 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim tak menampik harga minyak goreng curah dengan merek Minyakita belum merata sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan yakni Rp 14.000 per liter.

"Kita ketahui, untuk Indonesia Timur belum merata HET Rp 14.000. Hanya di kota besar saja," ujarnya saat jumpa pers di Kementerian Perdagangan belum lama ini.

Oleh sebab itu, lanjut dia, pihaknya akan melalukan evaluasi dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membicarakan upaya apa yang tepat untuk diterapkan.

Baca juga: Satgas Pangan Ungkap Penyebab Minyakita Mahal

Adapun pemerintah telah membuat aturan baru terkait penyelenggaraan ekspor dan penyediaan minyak goreng curah di Tanah Air yang berlaku mulai hari ini, Senin (1/5/2023).

Kemendag kembali menurunkan besaran target domestic market obligation (DMO) atau kewajiban pasok dalam negeri untuk program minyak goreng rakyat, dari 450.000 ton per bulan menjadi 300.000 ton per bulan.

Selain itu, Kemendag menurunkan rasio pengali dasar untuk kegiatan ekspor dari 1:6 menjadi 1:4. Artinya, jika pengusaha sawit memasok 300.000 ton minyak dalam negeri (DMO), dia bisa mengekspor 1,2 juta ton CPO.

Baca juga: Ramadhan 2023, Kemendag Jamin Minyakita Tidak Langka


Sedangkan Kemendag menaikkan insentif pengali untuk minyak goreng kemasan sehingga dapat meningkatkan proporsi minyak goreng kemasan Minyakita dibanding minyak goreng curah. Sementara untuk hak ekspor, pemerintah akan mencairkan deposito hak ekspor secara bertahap selama 9 bulan.

"Kita akan lakukan diskusi kembali dan evaluasi sehingga kita carikan insentif lain yang nantinya bisa meratakan harga di seluruh daerah untuk jadi HET Rp 14.000. Kami pertimbangannya, kalau insentif regional naik, maka pengali ekspornya akan tinggi, maka ini akan banjir hak ekspor, kalau hak ekspor tinggi keberlangsungan pasokan pelaku usaha untuk DMO menjadi terganggu," kata Isy.

"Ini nanti dalam waktu dekat kita akan undang kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan diskusi untuk mencari strategi yang bisa kita lakukan, pertama opsinya menaikan insentif regional, tapi dengan beberapa pertimbangan, atau kita carikan insentif lain supaya gak terjadi banjir hak ekspor," sambung Isy.

Baca juga: Per 1 Mei, DMO Minyak Goreng Jadi 300.000 Per Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com