Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Derita Waskita: Terjerat Utang Jumbo, Duitnya Diduga Dikorupsi Berjemaah

Kompas.com - 02/05/2023, 10:01 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono, sebagai tersangka. Dugaan korupsi di BUMN karya ini juga dilakukan berjemaah.

Selain dirut, ada tiga tersangka dari Waskita Karya. Belum lagi delapan tersangka lain di luar perusahaan dalam kasus proyek fiktif di Waskita Beton.

Kejagung langsung menahan Destiawan Soewardjono di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023.

Dalam kasus ini, Destiawan Soewardjono disebut memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Baca juga: Derita Waskita: Utang Menggunung, Rugi Triliunan, Anak Digugat Pailit

Dokumen palsu ini kemudian digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terjerat utang jumbo

Waskita adalah satu dari sekian BUMN yang terjerat utang jumbo. Bahkan yang terbaru, karena tak sanggup membayar cicilan utang plus bunganya, perseroan terpaksa harus melakukan restrukturisasi utang.

Misalnya saja pada Februari lalu sebagaimana dikutip dari Kontan, Bursa Efek Indonesia (BEI) sampai menghentikan sementara atau suspensi perdagangan efek Waskita baik itu saham, obligasi, dan sukuk.

Baca juga: Kereta Cepat Terjerat Utang China, Siapa yang Akan Membayarnya?

Suspensi ini dilakukan setelah Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tanggal 15 Februari 2023 mengumumkan penundaan pembayaran bunga ke-15 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 senilai Rp 2,3 triliun.

Selain itu, suspensi ini dilakukan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.

Waskita Karya diketahui memiliki utang terbesar dari utang obligasi Rp 19,01 triliun, ditambah utang bank jangka panjang sebesar Rp 47,24 triliun per September 2022.

Di mana porsi utang terbesar berasal dari 4 bank pelat merah antara lain BNI, Mandiri, BRI, dan BSI. Waskita Karya juga beberapa kali menerima suntikan duit APBN, seperti pada tahun 2021.

Waskita Karya menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 7,90 triliun. Nilai suntikan negara tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri BUMN.

Baca juga: Ini Kasus Korupsi yang Jerat Direktur Utama Waskita Karya

Respons Waskita dan Erick Thohir

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, manajemen Waskita Karya menyatakan, perseroan menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung.

"Sehubungan dengan kasus hukum yang sedang dijalani, manajemen perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang," tulis manajemen dalam keterangan tertulis.

Perusahaan pelat merah ini memastikan kasus korupsi ini tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan perseroan, baik secara operasional maupun keuangan.

Perseroan menyebut akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target.

Baca juga: Daftar 7 BUMN Terbesar di Indonesia dari Sisi Aset, Siapa Juaranya?

"Dalam menjalankan proses bisnisnya, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) dan Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi," ucap manajemen.

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengimbau perusahaan negara lainnya untuk bekerja secara profesional dan transparan. Hal ini agar tidak ada lagi tindak korupsi di perusahaan-perusahaan pelat merah ke depannya.

"Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan," ujar Erick dalam keterangannya.

Ia mengatakan, pihaknya mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejagung dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan Dirut Waskita Karya.

Baca juga: Berapa Jumlah BUMN di China dan Mengapa Mereka Begitu Perkasa?

"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku," kata Erick.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com