Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta Kematian Wanita di Lift Bandara Kualanamu

Kompas.com - 04/05/2023, 10:20 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

Menurut Putri, awalnya Asiah mendatangi Bandara Kualanamu untuk mengantarkan keponakannya berangkat keluar negeri.

Setelah mengantarkan keponakannya ke tempat check in bandara, Asiah kembali ke parkiran. Namun tak lama kemudian keponakannya menelepon agar Asiah kembali ke dalam bandara.

Dalam perjalanan ke tempat check in, kemudian almarhum menelepon keponakannya karena ada kendala di dalam lift.

“Almarhum menelepon keponakannya tersebut menyamapaikan bahwa dia terkunci di dalam lift. Terjebak di dalam lift. Kemudian tidak lama itu langsung mati teleponnya,” tambahnya.

Putri menyebut, keponakannya itu langsung menghubungi pihak keluarganya untuk segera mencari Asiah. Kejadian itu, menurutnya, terjadi sekitar pukul 20.00 WIB malam tanggal 24 April 2023.

Setelahnya, pihak keluarga pun langsung menghubungi staf keamanan atau security bandara untuk melakukan pencarian dan melihat CCTV.

Putri menambahkan, saat itu pihak bandara hanya menunjukkan CCTV di luar lift, bukan rekaman dari dalam lift. Pihak keluarga pun heran dengan hal tersebut.

“Padahal sudah jelas keponakan korban menyampaikan dengan pihak keluarga bahwa tantenya tadi menelepon terjebak di dalam lift. Nah ini pertanyaan kami kenapa tidak dicek terlebih dahulu CCTV yang ada di dalam lift,” tuturnya.

3. Keluarga Korban Laporkan 6 Perusahaan ke Polisi

Berkaitan dengan hal tersebut, pihak keluarga Asiah Shinta Dewi Hasibuan bersama kuasa hukumnya melaporkan 6 perusahaan terkait dugaan kelalaian pihak bandara atas jatuhnya Asiah dari lift di Bandara Kualanamu.

“Bapak Ahmad Faisal ada di sini dan barusan kita udah selesai buat laporan polisi terhadap 6 perusahaan yang sudah kita masukkan, termasuk nama direksi-direksinya,” kata salah satu kuasa hukum keluarga Asiah, Indra Haposan Sihombing di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Adapun laporan diterima dengan nomor LP/B/81/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Setidaknya ada enam perusahaan dan jajaran direksi yang mereka laporkan terkait peristiwa tersebut.

Keenam perusahaan itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana kelalaian atau keaalpaan seperti dalam Pasal 359 KUHP.

Keenam perusahaan itu ialah PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura Solusi, PT Angkasa Pura Aviasi, GMR Airports, GMR Airpots Consorsium, dan Aeroports de Paris.

Baca juga: Erick Thohir Dukung Investigasi Kasus Wanita Jatuh dari Lift Bandara Kualanamu

4. Kemenhub akan lakukan evaluasi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni buka suara terkait penemuan jenazah di bawah lift Bandara Kualanamu.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengirimkan surat teguran kepada PT Angkasa Pura Aviasi yang berkewajiban memastikan keselamatan, keamanan, dan pelayanan di bandara tersebut.

Kristi berkata, pihaknya telah berkomunikasi dengan PT. Angkasa Pura Aviasi, selaku penanggungjawab tunggal (single accountable) operasional di Bandara Kualanamu.

"Saya perintahkan agar lebih meningkatkan lagi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan di bandara serta segera melakukan perbaikan pada fasilitas yang mengalami kerusakan,” ujarnya.

Kristi juga memerintahkan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pelayanan bandara di wilayah kerjanya agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Berkaitan dengan insiden tersebut, lift untuk sementara waktu tidak dioperasikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com