Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Pastikan PMK 212 Tahun 2022 Tidak Ganggu Anggaran Infrastruktur

Kompas.com - 05/05/2023, 21:00 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait pernyataan Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, yang menyebutkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 212 Tahun 2022 menjadi penyebab anggaran perbaikan jalan di daerah berkurang.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, PMK 212 tahun 2022 merupakan ketentuan yang mengatur penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk tujuan strategis yang dapat meningkatkan standar pelayanan minimal (SPM).

Dalam ketentuan itu disebutkan, bagian DAU yang ditentukan penggunaanya terdiri atas penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, alokasi bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum.

Baca juga: Jokowi Minta Perbaikan Jalan Rusak Berat di Lampung Diambil Alih Pemerintah Pusat

"Untuk sektor pekerjaan umum, ini termasuk fokus peningkatan kualitas pelayanan publik lewat pembangunan infrastruktur di daerah," kata Yustinus, kepada Kompas.com, Jumat (5/5/2023).

Adapun teknis alokasi DAU untuk pekerjaan umum dijelaskan dalam Pasal 10 PMK 212. Pasal itu menyebutkan, penggunaan DAU untuk pekerjaan umum merupakan pemanfaatan untuk mendanai kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pekerjaan umum.

Kegiatan yang tidak termasuk dalam ketentuan tersebut ialah belanja pegawai, belanja honorarium, serta belanja perjalanan dinas yang tidak mendukung peningkatan kualitas layanan.

"Jadi tidak tepat kalau dikatakan PMK 212 menghambat. Justru mendorong penajaman dan peningkatan belanja infrastruktur di daerah," tutur Yustinus.

Alih-alih mengganggu anggaran infrastruktur, Direktur Jenderal Perimbangan Kemenkeu Luky Alfirman menyebutkan, PMK 212 Tahun 2022 dapat membangtu pemerintah daerah meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur di daerah masing-masing.

Baca juga: Minta Jalan Rusak di Lampung Diperbaiki, Jokowi: Saya Mau Jalan di Lampung Jadi Kunci Biaya Logistik Murah

"PMK ini membantu Pemda untuk menggunakan anggaran secara lebih baik untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur di daerah masing-masing," ujarnya.

Sebelumnya, dalam sebuah diskusi yang ditayangkan di sebuah stasiun televisi swasta, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad menilai PMK 212 Tahun 2022 menjadi penyebab anggaran perbaikan jalan di daerahnya berkurang.

Ia mengatakan, pada tahun ini pihaknya sempat menganggarkan dana hampir mencapai Rp 200 miliar untuk perbaikan jalan dalam APBD Lampung Tengah.

"Memang (pada) 2023, mungkin bukan hanya Lampung Tengah, tapi hampur semua daerah kami mengalami kendala, karena terus terang saja 2023 Kabupaten Lampung Tengah kemarin sempat hampir menganggarkan Rp 200 miliar untuk perbaikan infrastruktur," ujar dia.

Namun sebut dia, dengan adanya PMK 212 Tahun 2022 terkait DAU, pemerintah daerah memangkas anggaran infrastruktur perbaikan jalan hanya menjadi Rp 40 miliar.

Menurut dia, pemangkasan itu dilakukan sebab PMK 212 Tahun 2022 merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk mengutamakan alokasi DAU ke bidang pendidikan dan kesehatan.

"Karena munculnya PMK 212 sehingga (anggaran) tersisa sekitar Rp 40 miliar. Karena disarankan oleh menteri keuangan untuk mengalihkan fokus di bidang pendidikan dan kesehatan," tutur Musa.

Baca juga: Kunker ke Lampung, Jokowi Tekankan Pentingnya Infrastruktur untuk Turunkan Biaya Logistik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com