Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah 2 POJK Baru soal Pembatasan Investasi Bisa Atasi Masalah Industri Asuransi?

Kompas.com - 06/05/2023, 18:23 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terkait dengan aturan batasan investasi pada pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait pada perusahaan asuransi dan reasuransi.

Dua peraturan yang baru diterbitkan tersebut adalah POJK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan POJK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, batasan investasi dari POJK yang baru ini masih berkutat pada batasan investasi pada satu pihak.

Baca juga: Atur Batasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Reasuransi, OJK Terbitkan 2 POJK

"Atau hanya berusaha mengobati kasus-kasus kemarin, yaitu penyalahgunaan atau penempatan pada pihak yang terafiliasi saja," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (5/5/2023).

Irvan menilai, dua POJK yang baru diterbitkan tersebut belum menyeluruh memitigasi risiko setiap jenis penempatan investasi.

Terutama, ia bilang, terkait penempatan investasi pada instrumen pasar modal yang berisiko tinggi.

"Bukan saja penempatan pada satu emiten misalnya," imbuh dia.

Kedua, POJK tersebut belum memitigasi risiko proses transaksi investasi itu sendiri. Misalnya, transaksi untuk restrukturisasi aset investasi pasar modal.

Terakhir, Irvan bilang, aturan-aturan batasan investasi juga belum sepenuhnya tersinergi dengan aturan di bidang akuntansi dan juga di industri investasi pasar modal.

Sementara itu, Pengamat Asuransi dan Dosen Program MM Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universtas Gajah Mada (UGM) Kapler Marpaung berpandangan, dua POJK tersebut secara umum mengatur hal yang dapat lebih menyehatkan keuangan dan mengoptimalkan kinerja investasi perusahaan asuransi dan reasuransi.

"Apabila prinsip kehati-hatian dalam penempatan investasi diatur dan dijalankan dengan lebih baik, itu artinya komsumen telah diuntungkan dan dilindungi karena perusahan asuransi dan reasuransi semakin sehat," terang dia.

Menurut dia, pengaturan investasi pada asuransi jiwa sangat mendesak, mengingat masalah-masalah gagal bayar asuransi selama ini juga berkaitan dengan pengelolaan investasi yang tidak sesuai.

Namun begitu, Kapler belum melihat POJK ini sebagai jawaban konkrrt dari adanya kasus pada produk asuransi PAYDI atau unit link.

Pasalnya, kebanyakan nasabah bukan mempersoalkan hasil investasi yang rendah, tetapi dana yang hilang, turun drastis, sampai pemotongan manfaat.

"Jadi tuntutan nasabah sekarang ini lebih kepada keamanaan atas dana investasinya, bukan return-nya," tegas dia.

Baca juga: 4 Tips Memilih Asuransi Pendidikan

Ia sendiri berharap agar investasi dana sendiri milik perusahaan dan investasi atas dana nasabah dibedakan.

"Sementara waktu underlying aset atas investasi dana nasabah cukup dalam instrumen pendapatan tetap seperti pasar uang, deposito, obligasi dan Surat Berharga yang diterbitkan oleh pemerintah. Jenis instrumen investasi lainnya sementara tidak diizinkan apalagi untuk jenis Medium Terms Note (MTN) dan Repurchace Agreement (REPO)," beber dia.

Lebih lanjut, Kapler mengaku adanya 2 POJK ini mungkin tidak berpengaruh signifikan pada penjualan produk PAYDI tahun ini.

Pasalnya, masalah produk PAYDI yang belum selesai lebih didominasi masalah miss-selling diikuti dengan raibnya dana investasi nasabah.

Beberapa korban saat ini kesulitan menuntut pengambalian pokok dana investasinya karena beberapa perusahaan membuat kebijakan haircut dan pemotongan nilai manfaat (ONM) atas polis nasabah.

"Karena POJK ini sudah terbit dan telah membuat perubahan perubahan mendasar agar kinerja investasi bisa lebih baik, maka harus diapresiasi juga upaya OJK," tutup dia.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Pemalsuan Polis Eks Agen Asuransi Sinarmas MSIG Life dan Respons Manajemen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com