Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Kompensasi Pesawat "Delay" untuk Penumpang

Kompas.com - 08/05/2023, 12:22 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam penerbangan terkadang penumpang akan menemui keterlambatan atau delay, entah itu karena cuaca buruk, gunung erupsi, maupun masalah pada pesawat.

Keterlambatan penerbangan ini bisa menghabiskan waktu hingga berjam-jam sehingga dapat merugikan waktu penumpang.

Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan maskapai untuk memberikan kompensasi kepada penumpang saat terjadi keterlambatan penerbangan.

Baca juga: Penerbangan Lion Air Sering Terlambat, YLKI: Masa Tarif Sudah Tinggi tapi Masih Sering Delay

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

Dalam aturan itu, kompensasi yang diberikan berbeda-beda tergantung berapa lama keterlambatan penerbangan terjadi.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pemberian kompensasi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 bersifat wajib.

Baca juga: Penerbangan Delay Berjam-jam, Lion Air: Pilot Berorientasi pada Keselamatan


Jika melanggar, maka maskapai akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.

"Apabila maskapai tidak memberikan kompensasi, maka maskapai dapat dikenakan sanksi administratif," ujar Adita kepada Kompas.com, dikutip Senin (8/5/2023).

Adita bilang, jika penumpang mendapati maskapai tidak memberikan kompensasi sesuai aturan maka dapat melaporkan temuan pelanggaran tersebut ke kanal resmi Kementerian Perhubungan, yakni Contact Centre 151.

Baca juga: Tarif Penerbangan di Batas Atas, Layanan di Batas Bawah

Lalu apa saja kompensasi keterlambatan penerbangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015? Berikut rinciannya:

  • Kategori 1 untuk keterlambatan 30-60 menit, penumpang diberikan kompensasi berupa minuman ringan
  • Kategori 2 untuk keterlambatan 61-120 menit, penumpang diberikan kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box).
  • Kategori 3 untuk keterlambatan 121-180 menit, penumpang diberikan kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal).
  • Kategori 4 untuk keterlambatan 181-240 menit, penumpang diberikan kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), makanan berat (heavy meal).
  • Kategori 5 untuk keterlambatan lebih dari 240 menit, penumpang diberikan kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300.000.
  • Kategori 6 untuk pembatalan penerbangan, penumpang diberikan kompensasi wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket atau refund ticket.
  • Untuk keterlambatan pada kategori 2 sampai 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket atau refund ticket.

Baca juga: Pesawat Jakarta-Surabaya Delay, Dirut Garuda Minta Maaf

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com