Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tujuan Terkait

Simak, Daftar 14 Model Motor Listrik yang Dapat Subsidi Rp 7 Juta

Kompas.com - 11/05/2023, 10:20 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan 7 perusahaan dan 14 model motor listrik sebagai peserta bantuan atau insentif program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Subsidi motor listrik tersebut akan diberikan berupa potongan harga sebesar 7 juta rupiah per unit KBLBB Roda Dua yang memiliki TKDN minimal 40 persen dengan kuota sebesar 200.000 unit pada tahun 2023.

"Terdapat 10 Perusahaan dan 18 Model Kendaraan yang telah mendapatkan Sertifikasi TKDN di atas 40 persen dan telah mendaftar serta proses verifikasi pada sisapira.id. Selain itu, sebanyak tujuh perusahaan dan 14 model telah ditetapkan untuk menjadi peserta bantuan Pembelian oleh Pemerintah,” Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif melalui laman resmi Kemenperin, Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Berlaku sejak 20 Maret 2023, Ini 5 Fakta Subsidi Motor Listrik

Berikut 14 model motor listrik yang ditetapkan untuk menjadi peserta subsidi motor listrik:

  1. Agats,
  2. Emax (Juara Bike)
  3. Zuzu
  4. Tempur (Smoot);
  5. PEV30M Polytron (Hartono Isman Teknologi)
  6. S9
  7. X5 (Artas Rakata)
  8. Alva One ACC-BN A/T (Electra)
  9. SCOOD
  10. AERO
  11. VP (Greentech)
  12. UNITED T1800 A/T
  13. TX3000 A/T
  14. TX1800 A/T (Terang Dunia Internusa).

Febri mengatakan, pihaknya bersama Lembaga Verifikasi Independen (LVI) dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik (AISMOLI) akan melakukan pendampingan kepada Industri untuk melakukan pendaftaran pada sisapira.id.

“Diharapkan jumlah model dan diler yang ditetapkan semakin bertambah,” ujarnya.

Baca juga: Kementerian ESDM Catat Ada 163 Permohonan Konversi Motor Listrik

Lebih lanjut, Febri mengatakan, pengembangan kendaraan listrik bertujuan untuk mewujudkan transformasi ekonomi hijau.

"Upaya tersebut direalisasikan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua, yang telah diundangkan pada 20 Maret 2023," ucap dia.

Baca juga: Perubahan Dokumen Kendaraan Konversi Motor Listrik Dikenakan Tarif Rp 160.000

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com