Oleh: Rangga Septio Wardana dan Ikko Anata
KOMPAS.com - Investasi adalah salah satu produk keuangan yang menarik dipelajari untuk memperoleh keuntungan. Menurut Otoritas Jasa Keuangan, investasi merupakan penanaman modal yang biasanya berupa pembelian saham dan surat berharga lainnya.
Namun, beberapa orang takut mencoba investasi karena khawatir produk investasi yang ia kelola melanggar prinsip-prinsip agama. Untuk itu, hadir investasi berbasis syariah sebagai solusi berinvestasi tanpa takut melanggar prinsip agama.
Investasi syariah pun menjadi pembahasan utama dalam siniar CUAN bertajuk “SAKU: Rekomendasi Investasi Syariah Millennial - Ferra Trisiana, CFP, FHCFP”, dengan tautan akses dik.si/CUANInvSyariah.
Di Indonesia, pelaksanaan prinsip syariah diatur oleh Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dua lembaga ini memiliki ketentuan-ketentuan yang tidak bisa diganggu gugat. Dalam pelaksanaannya, investasi syariah juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Memahami Berbagai Jenis Asuransi
Terdapat 29 fatwa DSN MUI yang menjadi dasar pedoman pelaksanaan investasi syariah. Fatwa-fatwa ini menjadi salah satu rujukan dalam mengembangkan pasar modal syariah Indonesia.
Pada dasarnya, ada tiga contoh DSN MUI yang menjadi dasar pengembangan investasi syariah, yaitu
Secara sederhana, sistem investasi syariah diawali dengan melakukan akad musyarakah (kerja sama), ijarah (sewa-menyewa), dan mudharabah (bagi hasil).
Berdasarkan fatwa DSN-MUI, ada tiga pantangan utama yang menjadi prinsip investasi syariah.
Dalam konteks ekonomi islam, memakan riba termasuk salah satu dosa besar. Mengutip fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004, riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan (bila ‘iwadh) yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran (ziyadah al-ajal) dalam perjanjian sebelumnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.