"Jadi masih ada (kredit) gap Rp 1.100-an triliun per tahun," imbuh dia.
Mulanya, Deputi Komisioner OJK Bambang Budiawan mengatakan, moratorium fintech lending kemungkinan akan dicabut paling cepat di kuartal ketiga tahun ini.
"Paling lambat di kuartal IV-2023. Kami dari regulasi enggak ada masalah dari pengawasan makin ke final," ujar Bambang.
Bambang menerangkan nantinya para pemain baru diperbolehkan untuk mengajukan diri. Oleh karena itu, dia mengimbau saat ini bagi para peminat di P2P Lending agar memperiapkan diri sehingga prosesnya bisa cepat.
"Kalau dahulu harus 2 tahap, yakni izin prinsip dan izin operasional. Kalau sekarang directly bisa optional. Oleh karena itu, mereka harus siap dokumen, IT, modal, hingga syarat-syarat lainnya," kata dia.
Sebelumnya, OJK secara resmi menghentikan pendaftaran izin fintech lending sejak Februari 2020.
Pemberhentian ini untuk memberikan waktu dalam penyempurnaan sistem pengawasan. Selain itu, moratoritum juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas industri fintech lending.
Sebagai informasi, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK ada sebanyak 102 perusahaan.
Adapun, perusahaan fintech peer-to-peer lending atau P2P lending pada kuartal I-2023 menyalurkan pinjaman mencapai Rp 56,70 triliun, atau tumbuh 6,17 persen secara tahunan.
Baca juga: OJK Buka Opsi Atur Ulang Batas Pinjaman Fintech
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.