Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Lembaga Jasa Keuangan Wajib Jaga Data Nasabah

Kompas.com - 30/05/2023, 12:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti setiap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menjaga data dan informasi pribadi nasabahnya.

"Lembaga Jasa Keuangan wajib jaga data nasabah. Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan informasi pribadi konsumen," ujar OJK dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (30/5/2023).

OJK menekankan kewajiban bagi LJK ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Ada beberapa rambu hingga lima larangan bagi para PUJK.

Baca juga: Antisipasi Serangan Siber, APPI: Perusahaan Wajib Perkuat Sistem Keamanan Digital

Pertama, PUJK dilarang memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai konsumen kepada pihak lain.

Kedua, PUJK dilarang mengharuskan konsumen setuju untuk membagikan data dan/atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk atau layanan.

Ketiga, PUJK dilarang menggunakan data dan/atau informasi pribadi konsumen yang telah mengakhiri perjanjian produk atau layanan.

Keempat, PUJK dilarang menggunakan data atau informasi pribadi calon konsumen yang permohonan penggunaan produk atau layanan ditolak oleh PUJK.

Terakhir, PUJK dilarang menggunakan data atau informasi pribadi calon konsumen yang menarik permohonan penggunaan produk dan layanan.

Baca juga: Kasus Pembobolan Rekening Nasabah BCA, Soal Ganti Rugi hingga Pentingnya Keamanan Data Pribadi


Meskipun demikian, lima larangan tersebut dikecualikan jika konsumen memberikan persetujuan dan diwajibkan atau ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, OJK merinci data dan informasi pribadi yang dilarang untuk disalahgunakan tersebut.

Baca juga: Alami Serangan Siber, Bagaimana Keamanan Data Nasabah BFI Finance?

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com