Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengurai Jebakan Iklan Pinjol

Kompas.com - 15/06/2023, 06:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Iklan pinjaman online (pinjol) banyak bermunculan di berbagai kanal mulai dari Youtube, Facebook, dan media sosial lain.

Namun begitu, terdapat iklan pinjol yang terindikasikan melanggar peraturan dan berpotensi dapat merugikan masyarakat.

Sejak 2022 sampai kuartal I-2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan 25 surat penghentian publikasi terkait dengan iklan fitech lending atau pinjaman online (pinjol).

OJK juga mengeluarkan satu panggilan konfirmasi tindak lanjut karena pelanggaran berulang terkait iklan pinjol.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pelanggaran terbanyak yang terjadi dalam iklan fintech lending terkait dengan pencantuman pernyataan berizin dan diawasi OJK.

Baca juga: Iklan Pinjol Ajak Konsumen Berutang demi Gaya Hidup, OJK: Kami Terus Pantau

Selain itu, muncul juga iklan yang tidak menunjukkan kelengkapan informasi seperti ketersediaan hadiah, periode program, syarat dan ketentuan yang tidak lengkap, serta tidak adanya tautan yang spesifik.

"Pada tahun 2022, terdapat 2 surat penghentian materi publikasi karena menampilkan cara pendaftaran yang diduga tidak sesuai dengan prosedur," ujar dia kepada Kompas.com, Kamis (14/6/2023).

Selain itu, wanita yang karib disapa Kiki tersebut juga menjelaskan, terdapat iklan pinjol pula yang menampilkan simulasi perhitungan pinjaman yang tidak lengkap, sehingga berpotensi tidak akurat.

"Ada pula pelanggaran (iklan pinjol) yang membandingkan dengan produk lain tanpa data pembanding yang kredibel dan akurat," imbuh dia.

Lebih lanjut, Kiki menerangkan, ketentuan terkait iklan telah dituangkan dalam POJK No. 06 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan.

Salah satunya, beleid tersebut mengatur lembaga jasa keuangan untuk menyampaikan informasi terkait produk secara jelas, akurat, benar, mudah diakses dan tidak berpotensi menyesatkan konsumen.

"Selain itu, terdapat panduan berupa pedoman iklan jasa keuangan yang memberikan penjelasan mengenai kategori penyampaian informasi dalam iklan yang tergolong akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan," ungkap dia.

Sedikit informasi, dalam pelaksanaan pemantauan OJK, terhadap 21.373 iklan pada 2022 yang dilakukan melalui Sistem Pemantauan Iklan Jasa Keuangan (SPIKE). Dari jumlah tersebut terdapat 460 iklan yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat.

Baca juga: Bunga Pinjol Berpotensi Turun Lagi

Belanja iklan pinjol menjadi satu variabel yang penting dalam kaitannya dengan proses akuisisi konsumen.

PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) mengakui terdapat dana yang signifikan dikeluarkan untuk akuisisi konsumen (consumer acquisition) melalui belanja iklan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com