Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengurai Jebakan Iklan Pinjol

Kompas.com - 15/06/2023, 06:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Iklan pinjaman online (pinjol) banyak bermunculan di berbagai kanal mulai dari Youtube, Facebook, dan media sosial lain.

Namun begitu, terdapat iklan pinjol yang terindikasikan melanggar peraturan dan berpotensi dapat merugikan masyarakat.

Sejak 2022 sampai kuartal I-2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan 25 surat penghentian publikasi terkait dengan iklan fitech lending atau pinjaman online (pinjol).

OJK juga mengeluarkan satu panggilan konfirmasi tindak lanjut karena pelanggaran berulang terkait iklan pinjol.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pelanggaran terbanyak yang terjadi dalam iklan fintech lending terkait dengan pencantuman pernyataan berizin dan diawasi OJK.

Baca juga: Iklan Pinjol Ajak Konsumen Berutang demi Gaya Hidup, OJK: Kami Terus Pantau

Selain itu, muncul juga iklan yang tidak menunjukkan kelengkapan informasi seperti ketersediaan hadiah, periode program, syarat dan ketentuan yang tidak lengkap, serta tidak adanya tautan yang spesifik.

"Pada tahun 2022, terdapat 2 surat penghentian materi publikasi karena menampilkan cara pendaftaran yang diduga tidak sesuai dengan prosedur," ujar dia kepada Kompas.com, Kamis (14/6/2023).

Selain itu, wanita yang karib disapa Kiki tersebut juga menjelaskan, terdapat iklan pinjol pula yang menampilkan simulasi perhitungan pinjaman yang tidak lengkap, sehingga berpotensi tidak akurat.

"Ada pula pelanggaran (iklan pinjol) yang membandingkan dengan produk lain tanpa data pembanding yang kredibel dan akurat," imbuh dia.

Lebih lanjut, Kiki menerangkan, ketentuan terkait iklan telah dituangkan dalam POJK No. 06 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan.

Salah satunya, beleid tersebut mengatur lembaga jasa keuangan untuk menyampaikan informasi terkait produk secara jelas, akurat, benar, mudah diakses dan tidak berpotensi menyesatkan konsumen.

"Selain itu, terdapat panduan berupa pedoman iklan jasa keuangan yang memberikan penjelasan mengenai kategori penyampaian informasi dalam iklan yang tergolong akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan," ungkap dia.

Sedikit informasi, dalam pelaksanaan pemantauan OJK, terhadap 21.373 iklan pada 2022 yang dilakukan melalui Sistem Pemantauan Iklan Jasa Keuangan (SPIKE). Dari jumlah tersebut terdapat 460 iklan yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat.

Baca juga: Bunga Pinjol Berpotensi Turun Lagi

Belanja iklan pinjol menjadi satu variabel yang penting dalam kaitannya dengan proses akuisisi konsumen.

PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) mengakui terdapat dana yang signifikan dikeluarkan untuk akuisisi konsumen (consumer acquisition) melalui belanja iklan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Whats New
Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada 'Pertek' Tak Ada Keluhan yang Masuk

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

Whats New
Tidak Ada 'Black Box', KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Tidak Ada "Black Box", KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Whats New
Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Whats New
Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Whats New
Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

Whats New
Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Whats New
Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Whats New
Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Whats New
IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

Whats New
Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Whats New
Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com