Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Makin Memanas, Jusuf Hamka Ultimatum Anak Buah Sri Mulyani

Kompas.com - 17/06/2023, 10:27 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menuntut negara, dalam hal ini Kementerian Keuangan, segera membayarkan utang sebesar Rp 179 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Utang tersebut bahkan kini sudah membengkak jadi Rp 800 miliar karena menghitung bunganya sebesar 2 persen per bulan. Saat krisis moneter 1998, pemerintah menolak membayar deposito yang disimpan CMNP di Bank Yama karena kedua entitas itu dianggap sama-sama terafiliasi dengan Keluarga Cendana.

Jusuf Hamka ultimatum pejabat Kemenkeu

Kasus utang piutang ini kemudian tak berhenti sampai di situ, namun merembet ke kasus perseteruan lain, yakni anggapan pencemaran nama baik.

Jusuf Hamka bakal menempuh jalur hukum dengan melaporkan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas tuduhan kepada perusahaan miliknya.

Baca juga: Pemilik CMNP Sebenarnya Jusuf Hamka atau Mbak Tutut?

Bahkan Jusuf Hamka mengklaim kalau keputusannya melaporkan pejabat Kemenkeu ke aparat penegak hukum sudah disetujui pemegang saham lainnya di CMNP.

Dua anak buah Sri Mulyani yang rencananya akan diadukan ke polisi adalah Rionald Silaban selaku Dirjen Kekayaan Negara dan Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus Kemenkeu.

“Sedang dipelajari dan juga mengumpulkan data-data yang lengkap karena ada berita yang tendensius provokatif dan penggiringan opini yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik,” ujar Jusuf Hamka dikutip pada Sabtu (17/6/2023).

Jusuf Hamka merasa tersinggung saat dirinya disebut-sebut tak memiliki kapasitas menagih utang ke pemerintah, ini karena tak ada namanya dalam daftar pemegang saham maupun pengurus perseroan, baik sebagai direksi maupun komisaris.

Baca juga: Sejarah CMNP Bermula dari Proyek Tol Anak Soeharto

Pria yang akrab disapa Babah Alun itu juga sudah menunjuk pengacara Maqdir Ismail untuk mengambil jalur hukum atas tuduhan yang dilontarkan pejabat Kementerian Keuangan.

"Pemegang saham sudah meminta lawyer Maqdir Ismail untuk mempelajari dan mengumpulkan bukti-bukti," kata Jusuf.

Ia mengatakan, saat ini pihak kuasa hukum tengah mengumpulkan data atas pernyataan yang dinilai memiliki unsur pencemaran nama baik.

"Sedang dipelajari dan juga mengumpulkan data-data yang lengkap karena ada berita yang tendensius, provokatif, dan penggiringan opini yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik," ujarnya.

Baca juga: Jejak Tutut di CMNP, Perusahaan yang Tagih Utang ke Pemerintah

Namun sebelum benar-benar melaporkan kedua pejabat Kemenkeu itu ke polisi, ia mengaku masih menunggu itikad baik untuk meminta maaf dalam batas waktu satu pekan ke depan.

Tanggapan Yustinus Prastowo

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo buka suara terkait rencana Jusuf Hamka yang akan melaporkan dirinya karena dinilai telah melakukan pencemaran nama baik.

Yustinus mengatakan, dirinya hanya membaca dan mempelajari susunan pengurus dan kepemilikan CMNP. Dalam dokumen berkaitan hal tersebut, tidak ditemukan nama Jusuf Hamka dalam susunan manajemen atau kepemilikan perusahaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com