Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Gaji yang Diterima Anthony Ginting Cs Setelah Diangkat jadi PNS di Kemenpora

Kompas.com - 07/07/2023, 19:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 27 atlet berprestasi telah resmi menyandang sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Peresmian status tersebut didapat usai pengambilan sumpah dan janji serta penyerahan surat keputusan langsung oleh Menpora Dito Ariotedjo, di Auditorium Wisma Kemenpora Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Salah satu atlet bulu tangkis Anthony Sinisuka Ginting termasuk nama yang menjadi PNS.

"Ya pastinya bersyukur hari ini bisa resmi dilantik jadi PNS," kata dia dikutip dari siaran pers Kemenpora.

Dari 27 atlet yang diangkat menjadi PNS, 20 di antaranya berasal dari cabang olahraga (cabor) bulu tangkis. Sedangkan sisanya merupakan atlet di luar bulu tangkis.

Baca juga: Rencana Kenaikan Tukin PNS, Kemenkeu: Proses Penilaian Sedang Berlangsung

Ke-20 atlet bulu tangkis tersebut meliputi pemain yang masih aktif dan yang sudah pensiun. Beberapa eks pebulu tangkis Indonesia yang diangkat menjadi PNS di antaranya adalah Greysia Poli, Liliyana Natsir, Tontowi Ahmad, dan Debby Susanto.

Sementara itu dari kalangan pebulu tangkis yang masih aktif terdapat nama Anthony Sinisuka Ginting, Jonatan "Jojo" Christie, dan Gregoria Mariska Tunjung.

Gaji PNS

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mohammad Averrouce menjelaskan, gaji PNS ditentukan golongan berdasarkan pendidikan.

"Biasanyakan sarjana SI akan ada di golongan IIIa dengan gaji pokok golongan III masa kerja golongan 0 tahun, SD-SMP tergantung Ia-Id, SMA-D3 golongan IIa-IId," katanya kepada Kompas.com, Jumat (7/7/2023).

Sementara untuk proses menyandang status PNS, maka calon pejabat pemerintahan ini harus melalui pelatihan dasar yang dijalani maksimal 2 tahun lamanya.

"Jadi CPNS selama satu tahun dan paling lama 2 tahun, kemudian ikut latsar (pelatihan dasar) CPNS dan lulus diangkat jadi PNS," jelas Averrouce.

Merujuk Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, berikut rincian gaji PNS:

Golongan I (SD-SMP)

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (SMA-DIII)

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (Sarjana)

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com