JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan, saat ini pemerintah tengah mengupayakan kenaikan besaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) di kementerian/lembaga (K/L) yang terus berupaya melakukan reformasi birokrasi di masing-masing internal.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, kenaikan tukin PNS telah dilakukan di Kementerian Perencanaan dan Pembangaunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pada beberapa waktu lalu.
"Presiden memberikan apresiasi kepada pegawai di Kementerian PPN, PPKP, dan Kemenpan-RB karena upaya mereka untuk terus melakukan reformasi birokrasi di kementerian masing-masing," tuturnya, dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (26/6/2023).
Lebih lanjut Isa memastikan, K/L lain juga bisa mendapatkan kenaikan tukin dengan langkah serupa, yakni terus melakukan reformasi birokrasi.
Baca juga: Jokowi Naikkan Tukin PNS 3 Kementerian dan Lembaga, Ini Alasannya Menurut Kemenkeu
Nantinya, Kemenpan-RB akan mengkoordinasi serangkaian penilaian terkait reformasi birokrasi yang sudah dilakukan, di mana hasilnya akan digunakan sebagai pertimbangan kenaikan tukin K/L.
"Semuanya melalui satu proses penilaian yang dikoordinasikan Kemenpan-RB, untuk beberapa kementerian lain juga sedang berlangsung," ujarnya.
Ia menjelaskan, besaran tukin yang sudah mengalami penyesuaian nantinya akan diperhitungkan dalam anggaran belanja pegawai masing-masing K/L, sehingga akan terdapat kenaikan anggaran belanja.
"Tentu saja akan diberikan peningkatan (anggaran belanja pegawai) sedikit pada masing-masing K/L tersebut," katanya.
Apabila kenaikan tukin terjadi sebelum tahun anggaran selesai, sumber dana yang digunakan berasal dari anggaran belanja yang telah dialokasikan K/L pada awal tahun. Alokasi kenaikan tukin dalam anggaran K/L bisa didapat dari optimalisasi yang telah dilakukan.
"Baru dilakukan penyeusaian tahun-tahun anggaran berikutnya sesuai dengan siklus perencanaan dan penganggaran di APBN," ucap Isa.
Baca juga: Tambah Makmur, Tukin PNS Kemenag Bakal Naik 80 Persen
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.