JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan terjadi penumpang pesawat berulah saat penerbangan, baik di dalam maupun luar negeri. Hal ini mengindikasikan kurangnya kesadaran penumpang akan keselamatan saat penerbangan.
Terakhir, pada Rabu (12/7/2023), penumpang pesawat Batik Air rute Jakarta-Gorontalo merusak lapisan mika penutup jendela sehingga pesawat terpaksa kembali ke bandara asal (return to base).
Tindakan ini tentu membahayakan penerbangan serta mengganggu kemanan dan keselamatan penumpang lainnya. Atas tindakan ini pelaku berinisial MS (25) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara 1-15 tahun atau pidana denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 200 juta.
Baca juga: Penumpang Rusak Penutup Jendela, Pesawat Batik Air Terpaksa Kembali ke Bandara Asal
Lalu akhir tahun lalu terjadi pembatalan penerbangan pesawat Citilink rute Jakarta-Blora akibat penumpang membuka pintu darurat. Penumpang tersebut ternyata seorang Kepala Desa (Kades) Nglebak di Kabupaten Blora, Jawa Tengah yakni Sudarto (57).
Sudarto mengaku, kesalahan ini terjadi akibat ketidaktahuannya mengenai keamanan di pesawat lantaran baru pertama kali naik pesawat.
Atas tindakan tersebut, Sudarto dibawa pihak keamanan dan diinterogasi. Lalu dia diminta untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan.
"Sanksinya hanya tiketnya hangus," kata Sudarto, Selasa (21/12/2021).
Sementara di luar negeri, kejadian serupa juga pernah terjadi baru-baru ini dimana seorang penumpang membuka pintu darurat ketika pesawat masih mengudara. Kejadian itu terjadi di pesawat Airbus A321 Asiana Airlines pada Jumat (26/5/2023).
Akibat kejadian tersebut, udara berembus kencang di dalam kabin sebelum pesawat dapat mendarat dengan selamat di Bandara Kota Daegu, Korea Selatan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.