Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lengkap Gaji Para Kepala Dinas DKI, Sebulan di Atas Rp 60 Juta

Kompas.com - 15/07/2023, 19:17 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Sebagai daerah dengan besaran APBD terbesar di Indonesia, wajar jika para pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapatkan tunjangan yang terbilang besar.

Deretan pejabat lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang mendapatkan tunjangan cukup besar salah satunya adalah para kepala dinas. Mereka adalah pemimpin dari setiap UPT dinas yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur DKI Jakarta.

Merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang terakhir diubah oleh Gubernur Anies Baswedan (TKD DKI Jakarta), tunjangan pejabat kepala dinas berbeda-beda menurut instansi penempatannya.

Kepala dinas sendiri merupakan pejabat eselon yang didominasi dari unsur ASN. Secara umum, apabila gaji pokok ditambah dengan semua tunjangannya, maka pendapatan sebulan para kepala dinas di DKI Jakarta mencapai lebih dari Rp 60 juta per bulan.

Gaji Kepala Dinas di DKI Jakarta

Baca juga: Mampu Beli Moge Harley, Berapa Gaji Sipir Lapas di Lampung yang Viral?

Berikut ini rincian TKD per bulan yang diterima pejabat kepala dinas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta terbaru:

  • Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu: Rp 63.450.000
  • Kepala Dinas Kesehatan: Rp 60.480.000
  • Kepala Dinas Pendidikan: Rp 60.480.000
  • Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan: Rp 57.870.000
  • Kepala Dinas Perhubungan: Rp 60.480.000
  • Kepala Dinas Bina Marga: Rp 57.870.000
  • Kepala Dinas Sumber Daya Air: Rp 60.480.000
  • Kepala Satpol PP: Rp 57.870.000
  • Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Sosial: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Informatika, Komunikasi, dan Statistik: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Lingkungan Hidup: Rp 60.480.000
  • Kepala Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan: Rp 51.570.000
  • Kepala Dinas Perindustrian dan Energi: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan: Rp 60.480.000
  • Kepala Dinas Kehutanan: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga: Rp 55.170.000

Tunjangan lain

Sebagaimana PNS di instansi pemerintah lainnya, ASN di Pemprov DKI Jakarta juga menerima berbagai tunjangan PNS lain selain tukin dalam bentuk TKD DKI Jakarta antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.

Baca juga: Bagaimana Cara Kerja Bank Syariah yang Mengklaim Bebas Riba?

Lalu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak. Berikutnya PNS juga menerima tunjangan makan yang disesuaikan dengan golongannya, dan tunjangan PNS lain di lingkup Pemprov DKI Jakarta.

Gaji pokok PNS

Kepala dinas juga mendapatkan gaji pokok sebagai PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Kepala dinas adalah pejabat yang berada di lingkup eselon atau golongan IV. Artinya, posisi kepala dinas mendapatkan gaji pokok PNS per bulan sebesar antara paling rendah sebesar Rp 3.044.300 per bulan dan tertinggi Rp 5.901.200 per bulan.

Baca juga: Menpora Dito, Usia 32 Tahun, Kekayaan Rp 282 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Whats New
Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada 'Pertek' Tak Ada Keluhan yang Masuk

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

Whats New
Tidak Ada 'Black Box', KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Tidak Ada "Black Box", KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Whats New
Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com