Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bicara soal Kripto, Sri Mulyani: Perlu Diatur dalam Suatu Standar Kebijakan Global

Kompas.com - 18/07/2023, 18:40 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya standarisasi aturan kripto secara global. Hal ini diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan terkait kripto.

Lewat unggahan akun resmi Instagram-nya, Sri Mulyani mengatakan, kripto merupakan salah satu instrumen yang terus berkembang. Seiring perkembangan tersebut, muncul peluang dan tantangan terkait kripto.

"Karenanya, perlu diatur dalam suatu standar kebijakan global," ujar dia, dikutip dari akun resmi Instagram-nya, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Perubahan Iklim Bisa Rugikan Negara hingga Triliunan

Namun demikian, saat ini ketentuan terkait kripto masih bervariasi di setiap negara. Terdapat negara yang memperbolehkan kripto, ada juga negara yang menjadikannya alat pembayaran resmi, namun terdapat juga negara yang melarang keberadaannya.

Oleh karenanya, dalam pertemuan ketiga Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral (FMCBG) Presidensi G20 India, Sri Mulyani mendorong standarisasi aturan kripto secara global. Hal ini diperlukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen tanpa menghentikan inovasi teknologi kripto.

"Saya sampaikan perlunya standar global tersebut dalam regulasi dan pengawasan aset kripto yang menganut prinsip 'same activity, same risk, same regulation'," tutur Sri Mulyani.

Di hadapan para peserta pertemuan ketiga FMCBG Presidensi G20, Sri Mulyani membagikan perlakuan kripto di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. UU omnibus law sektor keuangan itu dinilai berbagai pihak sebagai payung hukum bagi aset kripto di Indonesia.

Baca juga: Setoran Bea Cukai Lesu Tahun Ini, Sri Mulyani Beberkan Penyebabnya

Lebih lanjut bendahara negara meyebutkan, standarisasi aturan secara global akan mengatasi berbagai tantangan terkait dengan aset digital, mulai dari perlindugnan konsumen, pencucian uang, pendanaan teroris, dan manipulasi pasar.

"Lebih jauh lagi, adanya standar yang sama antar negara akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri kripto sehingga menumbuhkan kepercayaan penggunanya," ucap Sri Mulyani.

Baca juga: Indonesia Jadi Negara Berpendapatan Menengah ke Atas, Sri Mulyani: Perjalanan Masih Panjang...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada 'Pertek' Tak Ada Keluhan yang Masuk

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

Whats New
Tidak Ada 'Black Box', KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Tidak Ada "Black Box", KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Whats New
Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Whats New
Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Whats New
Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

Whats New
Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Whats New
Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Whats New
Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Whats New
IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

Whats New
Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Whats New
Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Whats New
Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com