Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Penyeberangan ASDP Kelas Ekonomi Naik Per 3 Agustus di 29 Lintasan Ini

Kompas.com - 23/07/2023, 16:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bakal menerapkan penyesuaian tarif baru di 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia mulai 3 Agustus mendatang.

Hal ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, berdasarkan aturan itu tarif angkutan secara nasional akan mengalami kenaikan hingga 5 persen.

"Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupakan untuk terus memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (23/7/2023).

Baca juga: Tantangan Baru ASDP Mengelola Penyeberangan Selat Sunda

Dia mengungkapkan, sejumlah faktor yang mendorong penyesuaian tarif antara lain adalah kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar AS yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.

Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP.

Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional.

Baca juga: ASDP Setor Deviden Rp 101 Miliar ke Kas Negara

Daftar 29 lintasan berlaku tarif baru

Berikut 29 lintasan penyeberangan yang akan disesuaikan tarif baru ini mulai 3 Agustus 2023:

Merak-Bakauheni

Ketapang-Lembar

Jangkar-Lembar

Jangkar-Kupang

Ketapang-Gilimanuk

Padangbai-Lembar

Surabaya-Lembar

Kendal-Kumai

Sape-Waikelo

Sape-Labuan Bajo

Sape-Waingapu

Tanjung Api Api-Tanjung Kalian

Batam-Kuala Tungkal

Batam-Mengkapan

Batam-Sei Selari

Karimun-Mengkapan

Karimun-Sei Selari

Mengkapan-Tanjung Pinang

Dumai-Malaka

Dabo-Kuala Tungkal

Bajoe-Kolaka

Balikpapan-Taipa

Balikpapan-Mamuju

Bitung-Ternate

Bira-Sikeli

Bitung-Tobelo

Pagimana-Gorontalo

Siwa-Lasusua

Batulicin-Garongkong

Baca juga: ASDP Tingkatkan Fasilitas di Pelabuhan Merak-Bakauheni

Tarif terpadu terbaru

Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Bambang Siswoyo menambahkan, kebijakan penyesuaian tarif ini tidak hanya ditetapkan untuk meningkatkan aspek pelayanan dan keselamatan pascakenaikan harga BBM.

Kenaikan tarif ini juga akan membuka peluang investasi pada moda transportasi laut.

"Pemerintah berharap penyesuaian tarif ini dapat berjalan dengan baik, lancar, dan terkendali. BPTD juga diharapkan dapat melakukan pengawasan sosialisasi pada wilayah kerja masing-masing," ucap Bambang.

Salah satu penerapan tarif terpadu lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, sebesar 5,26 persen.

Untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com