Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Penyeberangan ASDP Kelas Ekonomi Naik Per 3 Agustus di 29 Lintasan Ini

Kompas.com - 23/07/2023, 16:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Kemudian tarif terpadu untuk golongan kendaraan sebagai berikut:

- Golongan IV A yang semula Rp 457.700 menjadi Rp 481.800,

- Golongan IV B dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800,

- Golongan V A yang semula Rp 916.250 menjadi Rp 963.800,

- Golongan V B berubah dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300,

- Golongan VI A dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800,

- Golongan VI B dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200,

- Golongan VII dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400,

- Golongan VIII dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400,

- Golongan IX dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com