Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gedung The East Disita Satgas BLBI, Bagaimana Nasib "Tenant"?

Kompas.com - 25/07/2023, 06:35 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gedung The East Tower yang berlokasi di Jalan Lingkar Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, disita oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

Penyitaan dilakukan sebagai upaya pemulihan aset pemerintah dari obligor Bank Asia Pacific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. Setiawan Harjono merupakan besan dari mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menjelaskan, pihaknya menyita tanah beserta 177 unit dari 254 unit The East Tower yang dimiliki oleh PT Gentamulia Infra. Seluruh aset tersebut memiliki total luas 26.715,59 meter persegi (m2), dan estimasi nilai aset sebesar Rp 786 miliar.

Baca juga: Belum Bayar Utang, Satgas BLBI Sita Lapangan Golf Milik Besan Setnov

Sementara itu, 77 unit yang telah dimiliki oleh pihak lain tidak disita oleh Satgas BLBI. Unit-unit yang tidak disita ini luasnya mencapai 20.265,76 m2.

"Penyitaan tidak dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang sudah dimiliki oleh Pihak Ketiga selain PT Gentamulia Infra," kata dia, dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/7/2023).

Penyewa tetap beroperasi

Lebih lanjut Rionald menjelaskan, meskipun Satgas BLBI telah menyita 177 unit The East Tower, para tenant atau penyewa unit yang terdampak masih bisa melakukan kegiatannya. Hal ini juga berlaku bagi para pemilik unit yang tidak disita oleh Satgas BLBI.

"Baik unit yang disita maupun yang tidak, operasionalnya berjalan seperti biasa," ujarnya.

Namun, Rionald tidak merinci, bagaimana nasib para penyewa gedung ke depan. 177 unit beserta tanah The East Tower yang disita oleh Satgas BLBI nantinya berpotensi dilelang apabila Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono tidak memenuhi kewajibannya.

"Satgas BLBI bersama dengan PUPN masih akan melakukan upaya hukum lebih lanjut, apabila obligor Bank Asia Pacific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan lelang atas aset tersebut," ucap Rionald.

Sebagai informasi, penyitaan The East Tower dilakukan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu. Bank Asia Pacific tercatat memiliki kewajiban pembayaran dana BLBI sebesar Rp 3,58 triliun.

Sebelumnya Satgas BLBI telah menyita aset milik Setiawan Harjono atau Hendrawan Haryono, yakni berupa tanah dan bangunan berikut lapangan glof seluas 89,01 hektare di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Penyitaan terhadap aset senilai Rp 2 triliun itu dilakukan pada Juni tahun lalu.

Baca juga: Satgas BLBI Sita Aset Besan Setya Novanto, Totalnya Rp 2 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com