Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEI "Sentil" Krakatau Steel soal Laporan Keuangan

Kompas.com - 26/07/2023, 06:49 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberikan surat peringatan kepada emiten BUMN produsen baja, PT Krakatau Steel Tbk (KRAS). Hal ini terkait dengan sanksi berupa denda Rp 150 juta akibat perseroan belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I-2023 sesuai aturan.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Krakatau Steel sudah menyampaikan laporan keuangan interim pada 30 April 2023. Adapun aturan batas akhir pengumpulan laporan keuangan adalah 31 Maret 2023.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, BUMN tersebut sudah menyampaikan laporan keuangan kuartal I-2023 pada 30 April 2023 (unaudited), namun KRAS belum memberikan laporan keuangan tahun 2022 yang sudah diaudit.

Baca juga: Jasindo Bakal Proteksi Aset Krakatau Steel pada 2023

“KRAS sebelumnya menyampaikan laporan keuangan kuartal I-2023 pada tanggal 30 April 2023 (unaudited), namun pada tanggal tersebut KRAS belum menyelesaikan dan menyampaikan laporan keuangan tahunan 2022 auditan, sehingga informasi komparatif yang disajikan pada laporan keuangan kuartal I-2023 yang disampaikan menggunakan saldo laporan keuangan tahunan 2022 (unaudited),” kata Nyoman kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).

Nyoman mengatakan, berdasarkan peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7 tentang pedoman penyajian laporan keuangan No.16, mengatur bahwa laporan keuangan tengah tahunan (interim) disajikan secara perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Hal ini dikecualikan untuk laporan posisi keuangan dan informasi sehubungan dengan posisi keuangan pada akhir periode tengah tahunan, yang diperbandingkan dengan laporan posisi keuangan dan informasi sehubungan dengan posisi keuangan pada akhir tahun buku sebelumnya

Baca juga: Anak Usaha Krakatau Steel Dukung Pembangunan Smelter Amman Mineral

Berdasarkan Pasal 16 Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2022 tentang penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau perusahaan publik, diatur bahwa laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Berdasarkan hal tersebut bursa mengenakan surat peringatan kepada KRAS atas belum disampaikannya laporan keuangan kuartal I-2023 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KRAS akan menyampaikan kembali laporan keuangan kuartal I-2023 sesuai dengan ketentuan tersebut di atas,” ujar Nyoman.

Baca juga: Menkop Teten Targetkan 10 UMKM Listing di BEI hingga 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com