Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi "Spin Off" Dinilai Akan Memperkuat Industri Keuangan Syariah

Kompas.com - 26/07/2023, 06:12 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK 11 Tahun 2023).

Pengamat asuransi syariah sekaligus anggota Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahju Rohmanti mengatakan, tujuan OJK mengeluarkan aturan spin off ini untuk menciptakan industri keuangan syariah yang lebih kuat, efisien, dan sungguh-sungguh murni syariah.

Dengan berdiri sendiri, asuransi syariah akan mensterilkan bisnis tercampur dengan binis non syariah.

Baca juga: Menakar Kesiapan Perusahaan Asuransi Garap Bisnis Syariah Lewat Pemisahan Unit Usaha

Hal tersebut juga dapat meminimalisir potensi pengaruh kepentingan induk.

"Induk pun tidak perlu khawatir pangsa pasarnya berkurang, karena OJK memberikan insentif bahwa badan usaha syariah nantinya masih dapat bersinergi bisnis dengan induk," kata dia kepada Kompas.com, ditulis Rabu (25/7/2023).

Dalam aturan baru, ia menilai, ekuitas minimal Rp 100 miliar tidak terlalu berat lantaran rata-rata unit usaha syariah (UUS) telah memenuhinya.

Baca juga: Tanpa Asuransi, Masyarakat Akan Terbebani Peningkatan Biaya Medis

Pun, OJK memberikan opsi lain ketika persyaratan ekuitas tidak terpenuhi, yakni spin off melalui pengalihan portofolio ke perusahaan asuransi lain yang telah berizin.

"Yang mengkhawatirkan dan bisa jadi takes time adalah proses pengalihan portofolio, baik portofolio kepesertaan, liabilitas dan juga portofolio aset terutama untuk asuransi jiwa dan telah berumur panjang," kata dia.

Hal itu lantaran tidak semua perusahaan telah memiliki sistem informasi data yang baik. Selain itu kemungkinan masih ada yang belum melakukan segregasi portofolio dengan induk.

Baca juga: AAJI Paparkan Pentingnya Asuransi Kesehatan di Tengah Inflasi Medis

Selain itu, terdapat potensi keruwetan proses hukum dalam pengalihan status kepemilikan aset, karena ada nama badan hukum baru.

"Ini semoga telah disediakan way out-nya oleh OJK, karena menyangkut industri lain, misalnya pasar modal dan bank," imbuh dia.

Selain itu, terdapat syarat-syarat administratif atau berbagai permohonan izin yang harus dipenuhi setelah permohonan spin off hingga perusahaan asuransi Syariah tersebut dapat beroperasi.

Baca juga: OJK Terbitkan Peraturan Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi

Sebagai contoh, setelah spin off, badan usaha baru belum bisa langsung beroperasi karena masih harus mengajukan lagi proses izin usaha.

Lebih lanjut, Wahju mengatakan, perusahaan asuransi masih memiliki waktu sekitar 2 tahun untuk memenuhi aturan ini. Namun, terdapat ketentuan penyampaian perubahan rencana kerja pemisahan unit syariah yang harus sudah dikumpulkan ke OJK paling lambat 31 Desember 2023.

"Jika terlambat, sanksinya cukup berat," ungkap dia.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com