Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi "Spin Off" Dinilai Akan Memperkuat Industri Keuangan Syariah

Kompas.com - 26/07/2023, 06:12 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Ia menjelaskan, sanksi berat menanti jika sampai dengan tenggat waktu tersebut unit usaha syariah belum melaksanakn spin off. Adapun saknsi yang diberikan mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan izin unit usaha syariah.

Baca juga: 30 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris, OJK: Bisa Ditutup atau Turun Status Jadi Broker

"Setelah deadline ini tidak ada pemberian izin baru untuk perusahaan asuransi syariah sampai ada kebijakan selanjutnya," tandas dia

Sebagai informasi, dalam POJK 11 Tahun 2023, terdapat sekurang-kurangnya dua persyaratan yang telah ditetapkan OJK terkait pemisahan unit syariah perusahaan asuransi dan reasuransi.

Pertama, nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta unit syariah telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’ dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya

Kemudian, ekuitas minimum unit syariah telah mencapai paling sedikit sebesar Rp 100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi.

Sedangkan, unit syariah perusahaan reasuransi harus mencapai ekuitas minimum Rp 200 miliar.

Penting dicatat, perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah wajib melakukan pemisahan unit syariah dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026.

Baca juga: Salah Persepsi soal Asuransi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com