Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi "Spin Off" Dinilai Akan Memperkuat Industri Keuangan Syariah

Kompas.com - 26/07/2023, 06:12 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK 11 Tahun 2023).

Pengamat asuransi syariah sekaligus anggota Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahju Rohmanti mengatakan, tujuan OJK mengeluarkan aturan spin off ini untuk menciptakan industri keuangan syariah yang lebih kuat, efisien, dan sungguh-sungguh murni syariah.

Dengan berdiri sendiri, asuransi syariah akan mensterilkan bisnis tercampur dengan binis non syariah.

Baca juga: Menakar Kesiapan Perusahaan Asuransi Garap Bisnis Syariah Lewat Pemisahan Unit Usaha

Hal tersebut juga dapat meminimalisir potensi pengaruh kepentingan induk.

"Induk pun tidak perlu khawatir pangsa pasarnya berkurang, karena OJK memberikan insentif bahwa badan usaha syariah nantinya masih dapat bersinergi bisnis dengan induk," kata dia kepada Kompas.com, ditulis Rabu (25/7/2023).

Dalam aturan baru, ia menilai, ekuitas minimal Rp 100 miliar tidak terlalu berat lantaran rata-rata unit usaha syariah (UUS) telah memenuhinya.

Baca juga: Tanpa Asuransi, Masyarakat Akan Terbebani Peningkatan Biaya Medis

Pun, OJK memberikan opsi lain ketika persyaratan ekuitas tidak terpenuhi, yakni spin off melalui pengalihan portofolio ke perusahaan asuransi lain yang telah berizin.

"Yang mengkhawatirkan dan bisa jadi takes time adalah proses pengalihan portofolio, baik portofolio kepesertaan, liabilitas dan juga portofolio aset terutama untuk asuransi jiwa dan telah berumur panjang," kata dia.

Hal itu lantaran tidak semua perusahaan telah memiliki sistem informasi data yang baik. Selain itu kemungkinan masih ada yang belum melakukan segregasi portofolio dengan induk.

Baca juga: AAJI Paparkan Pentingnya Asuransi Kesehatan di Tengah Inflasi Medis

Selain itu, terdapat potensi keruwetan proses hukum dalam pengalihan status kepemilikan aset, karena ada nama badan hukum baru.

"Ini semoga telah disediakan way out-nya oleh OJK, karena menyangkut industri lain, misalnya pasar modal dan bank," imbuh dia.

Selain itu, terdapat syarat-syarat administratif atau berbagai permohonan izin yang harus dipenuhi setelah permohonan spin off hingga perusahaan asuransi Syariah tersebut dapat beroperasi.

Baca juga: OJK Terbitkan Peraturan Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi

Sebagai contoh, setelah spin off, badan usaha baru belum bisa langsung beroperasi karena masih harus mengajukan lagi proses izin usaha.

Lebih lanjut, Wahju mengatakan, perusahaan asuransi masih memiliki waktu sekitar 2 tahun untuk memenuhi aturan ini. Namun, terdapat ketentuan penyampaian perubahan rencana kerja pemisahan unit syariah yang harus sudah dikumpulkan ke OJK paling lambat 31 Desember 2023.

"Jika terlambat, sanksinya cukup berat," ungkap dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Whats New
Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Whats New
Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Whats New
Kinerja 2023 'Kinclong', Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Kinerja 2023 "Kinclong", Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Whats New
Bela Warung Madura, Menteri Teten: Jangan Sampai Tersisih oleh Ritel Modern

Bela Warung Madura, Menteri Teten: Jangan Sampai Tersisih oleh Ritel Modern

Whats New
Info Lengkap Mata Uang Riyal ke Rupiah

Info Lengkap Mata Uang Riyal ke Rupiah

Whats New
Hindari Macet Demo Buruh 1 Mei, KAI Ubah Operasional 12 Kereta Api

Hindari Macet Demo Buruh 1 Mei, KAI Ubah Operasional 12 Kereta Api

Whats New
Mengenal Mata Uang Israel dan Nilai Tukarnya ke Rupiah

Mengenal Mata Uang Israel dan Nilai Tukarnya ke Rupiah

Whats New
Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Whats New
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Rabu 1 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Rabu 1 Mei 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
7 Bandara Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

7 Bandara Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

Whats New
Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com