Tarif tiket pesawat rute dalam negeri yang mahal ini sebenarnya sudah menjadi perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sejak 2019.
KPPU melakukan penelitian inisiatif atas layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi penerbangan dalam negeri. Penelitian tersebut dilanjutkan dengan penyelidikan kepada tujuh maskapai penerbangan.
KPPU menduga 7 maskapai pesawat, yaitu PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi melakukan kartel harga tiket pesawat kelas ekonomi.
"Pada proses persidangan Majelis Komisi KPPU, ditemukan bukti yang menunjukkan telah terjadi kesepakatan antar para pelaku usaha dalam meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, serta meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar," bunyi keterangan resmi KPPU, dikutip Kompas.com, Selasa (20/12/2022).
Hal ini berdampak pada berkurangnya ketersediaan tiket pesawat domestik. Selain itu, tiket pesawat domestik yang tersedia harganya relatif tinggi.
"KPPU menilai telah terjadi kesepakatan secara diam-diam atau dikenal dengan istilah concerted action, yang diperkuat dengan fakta terjadinya parallelism dalam pengurangan subclass tiket pesawat dengan harga murah," imbuh KPPU.
Baca juga: Sandiaga Tanggapi Hong Kong yang Tebar 500.000 Tiket Pesawat Gratis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.