Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 2024, Kenaikan Pangkat PNS Bisa Diusulkan 6 Kali dalam Setahun

Kompas.com - 01/08/2023, 13:08 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 6 kali dalam setahun mulai Januari 2024. Selama ini, periode kenaikan pangkat PNS hanya terjadi dua kali tiap tahunnya. 

Aturan periode kenaikan pangkat PNS ada dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

"Dengan perubahan ketentuan ini periode kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun," ujar Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji dalam siaran pers BKN, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Daftar Gaji PNS 2023 dan Sederet Tunjangannya

Iswinarto menambahkan, periode kenaikan pangkat PNS sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan.

PNS dapat mengajukan kenaikan pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat. Namun aturan baru ini tidak berlaku untuk kenaikan pangkat Anumerta dan Pengabdian.

Kenaikan pangkat ini merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.

Baca juga: Mimpi Sri Mulyani, Tunjangan Tinggi, PNS Kemenkeu Tak Lagi Korupsi

"Bertambahnya periodesasi kenaikan pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan kenaikan pangkat dalam satu tahun lebih banyak," pungkasnya.

Selain mempermudah kenaikan pangkat, pemerintah juga berencana melakukan penyesuaian kenaikan gaji serta tunjangan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun depan.

"Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan menteri keuangan," kata Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Lowongan Kerja Dosen Tetap Non-PNS ITS 2023, Simak Persyaratannya

Anas mengatakan, nantinya masing-masing PNS akan diberikan tunjangan kinerja yang berbeda sesuai dengan capaian kinerja. Kendati demikian, Anas belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan tukin PNS.

Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan kenaikan gaji secara berkala. Kenaikan gaji ini berlaku bagi PPPK yang telah bekerja di atas 1 tahun.

Baca juga: PNS Dapat Pengecualian Pajak Natura, Tidak Dikenakan Pajak Fasilitas Kantor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com