Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Terbitkan Aturan Main Parkir Devisa Hasil Ekspor

Kompas.com - 02/08/2023, 12:41 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penempatan devisa hasil ekspor (DHE), yakni Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2023. Aturan ini merupakan aturan pendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.

Aturan BI itu utamanya mengatur terkait prinsip, instrumen penempatan DHE, kewajiban eksportir, serta kewajiban pelaku usaha dan bank. Selain itu, ketentuan itu juga mengatur terkait pengawasan aturan wajib simpan DHE yang mulai berlaku sejak 1 Agustus lalu.

Salah satu ketentuan yang ditekankan oleh BI ialah terkait insrumen penempatan DHE. Kepala Departemen Komunikasi BI mengatakan, terdapat 4 instrumen penempatan DHE. Keempat instrumen itu adalah sebagai berikut:

Baca juga: Tempatkan Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri, Pengusaha Dapat Insentif Diskon Pajak

• Instrumen 1: Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing

• Instrumen 2: Instrumen perbankan berupa deposito valuta asing

• Instrumen 3: Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing

• Instrumen 4: Instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia.

Baca juga: Sanksi bagi Eksportir yang Tidak Setor Devisa Hasil Ekspor

 


Setelah ditempatkan di keempat instrumen tersebut, DHE dapat dimanfaatkan oleh eksportir dan bank. Adapun pemanfaatan DHE adalah sebagai berikut:

• Eksportir, sebagai agunan kredit rupiah dari Bank dan/atau LPEI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (untuk Instrumen nomor 1 sd 4)

• Eksportir, untuk transaksi FX swap dengan Bank (untuk Instrumen nomor 1)

• Bank, sebagai Underlying transaksi swap lindung nilai Bank dengan Bank Indonesia dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (untuk Instrumen nomor 1, 2, dan 4).

"Dalam rangka mendukung efektivitas implementasi PP DHE SDA, Bank Indonesia melakukan pengawasan atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA dimaksud," ucap Erwin.

Baca juga: Soal Aturan Wajib Parkir Devisa, OJK Dukung DHE jadi Agunan Tunai

 

Dongkrak cadangan devisa

Sebagai informasi, ketentuan terkait kewajiban penempatan DHE SDA mulai berlaku sejak 1 Agustus lalu. Melalui ketentuan ini, pemerintah mengincar peningkatan likuiditas valas di Tanah Air dan menambah porsi cadangan devisa (cadev) nasional.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, pelaksanaan ketentuan wajib parkir DHE SDA, cadev RI dapat meningkat 5 miliar dollar AS hingga 9,2 miliar dollar AS per bulannya. Hal ini tergantung dengan tingkat kepatuhan pelaku usaha.

"Kalau kepatuhan 90 persen, maka bisa masuk (devisa) 9,2 miliar dollar AS per bulan, kalau kepatuhan 75 persen kurang lebih 8 miliar dollar AS, kalau kepatuhan 50 persen bisa 5 miliar dollar AS," tutur dia, dalam konferensi pers KSSK, Selasa (1/8/2023).

Melalui peningkatan cadev, pemerintah dapat mengurangi porsi dari utang luar negeri. Selain itu, likuiditas valas dalam negeri yang meningkat juga diyakini mampu mendorong perekonomian nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com