Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbongkarnya Kasus IMEI Ilegal yang Membuat Ratusan Ribu Ponsel Terancam Diblokir

Kompas.com - 03/08/2023, 09:10 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 191.995 telepon seluler (ponsel) akan dinonaktifkan imbas kasus pelanggaran aturan international mobile equipment identity (IMEI). Kasus IMEI ilegal ini ditelusuri berdasarkan laporan polisi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tertanggal 14 Februari 2023.

Para pelaku melakukan aksi ilegal berupa pendaftaran IMEI secara tidak sah pada aplikasi centralized equipment identity register (CEIR) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia.

Adapun IMEI terdapat pada setiap perangkat ponsel baik pada Android maupun iPhone. IMEI berfungsi untuk mengidentifikasi secara unik alat dan atau perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Dalam hal ini ada 4 lembaga dan Kementerian yang berwenang dalam proses pendaftaran atau registrasi IMEI, yakni operator ponsel, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

Baca juga: Cerita Menperin Agus, Pernah Digoda Pengusaha Bermain IMEI HP Ilegal

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menceritakan dirinya pernah digoda oleh pengusaha untuk bermain curang dalam menerbitkan izin IMEI ilegal.

Namun dia enggan mengungkapkan secara rinci pengusaha yang dia maksud, apakah berasal dari kalangan industri atau pengusaha brand handphone yang ada di Indonesia. Dia menuturkan kejadian tersebut terjadi kira-kira setahun yang lalu.

"Saya ingin memberikan 1 contoh saja. Saya pernah dihubungi oleh beberapa pihak yang mengajak saya untuk 'bermain' IMEI," ujar Menperin Agus pada Jumat (28/7/2023).

Pengusaha tersebut pun, lanjut Agus, mengaku sudah bekerjasama dengan orang dari tiga lembaga yang memiliki akses ke alat pemantau IMEI, yakni Kominfo, Bea Cukai, dan Operator Jaringan Telekomunikasi.

"Saya tes mereka. Apakah kalian sudah punya akses di lembaga tadi? mereka jawab mereka punya, ini tinggal Menperin saja. Jadi saya digoda, diajak untuk bermain HP ilegal oleh beberapa pihak," kata Agus.

Menperin Agus kemudian memerintahkan Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Taufiek Bawazier untuk membongkar praktik-praktik permainan IMEI ilegal, termasuk bekerja sama dengan pihak berwajib.

Selama setahun diinvestigasi oleh pihak berwajib, Menperin Agus mengungkapkan, ada pegawai di jajaran kementeriannya yang ditetapkan sebagai tersangka terkait pengelolaan IMEI di wilayah Indonesia.

Menperin Agus juga menyambut baik semua proses hukum yang akan dijalankan oleh kepolisian.

"Pada dasarnya di Kemenperin saya menyambut baik pihak kepolisian untuk juga melakukan penyelidikan ini secara menyeluruh terhadap 4 institusi itu. Kami telah mengetahui dan sejak kira-kira setahun lalu telah memerintahkan untuk membongkar praktik-praktik tersebut. Sehingga saat ini merasa senang karena memang telah memberikan arahan terkait itu,” kata Agus.

Kompas.com pun berkesempatan mewawancarai pengguna ponsel yang IMEI-nya terblokir.

Baca juga: Menperin: Ada Pegawai Kemenperin Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran IMEI

Salah satu korbannya bernama Novita Sari. Dia menceritakan telah membeli iPhone 11 Promax di salah satu toko ponsel di Rantau Parapat dengan harga sekitar Rp 11 juta.

Selama penggunaan selama 2 bulan, ponselnya masih berfungsi seperti biasanya. Hingga suatu hari tiba-tiba jaringan hilang yang ditandai dengan simbol X pada bagian layar jaringan sebelah kanan atas.

Pada saat itu, Novita sendiri belum menyadari jika permasalahan tersebut berasal dari IMEI ponselnya yang bermasalah.

"Jaringannya tiba-tiba hilang, tanda X gitu, saya enggak sadar kalau IMEI-nya keblokir. Saya kirain jaringan doang yang lagi bermasalah, eh saya coba copot pasang kartu provider-nya tetap saja jaringannya enggak muncul," ujar Novita.

Lantaran masih bertanya-tanya dengan kondisi ponselnya yang belum jelas, dirinya pun berinisiatif untuk ke toko tempat dia membelinya. Sayangnya, dia tidak mendapatkan jawaban atas kegundahannya.

"Yang jual katanya harus dibawa ke toko utama untuk pengaktifan lagi, tapi sama saja aktifnya juga hanya sementara," katanya.

Lantaran tak mau ambil pusing dan terlanjur basah IMEI ponselnya diblokir, Novita akhirnya tetap menggunakan ponsel tersebut, namun harus terkoneksi ke jaringan Wi-Fi.

Terkait hal itu, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengimbau kepada masyarakat agar membeli handphone di tempat resmi.

Baca juga: Merasa Tak Adil, Menperin Minta Polisi Bongkar Kasus IMEI HP di Bea Cukai-Kominfo

"Kalau beli handphone di tempat resmi jangan black market. Harus hati-hati beli barang manufaktur dan harus cek IMEI-nya dan kalau bisa beli di jalur resmi," ujar Febri

Di sisi lain, pihaknya juga akan melakukan cek manual terhadap nomor-nomor IMEI untuk melihat apakah ada yang disusupkan secara ilegal atau tidak.

“Sekarang kita cek satu-satu IMEI yang kita usulkan itu, sudah ada belum di dalam IMEI yang sekarang beredar. Terus, yang mengusulkan itu siapa? Bahkan agak sedikit jadul (jaman dulu) yah, kita lihat secara manual, satu-satu kita lihat, cek satu-satu IMEI yang kita usulkan, ada IMEI yang menyusup atau tidak,” ujar Febri.

Menurut dia meskipun upaya tersebut dinilai berat dan akan membutuhkan proses yang lama, namun tetap harus dilakukan agar kasus IMEI ilegal tidak terjadi lagi.

Febri juga menyatakan, pihaknya menyambut baik rencana Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menonaktifkan ponsel yang memiliki IMEI palsu, meskipun pihaknya dari jauh-jauh hari telah meminta pengelola CEIR untuk menonaktifkan IMEI-IMEI yang diduga ilegal.

“Kami sudah pernah mengirim surat ke pengelola CEIR untuk menonaktifkan IMEI-IMEI yang diduga ilegal itu. Kalau Bareskrim mau mengirimkan itu berdasarkan proses hukum, itu akan lebih bagus. Nah, sekarang siapa yang punya otoritas menekan tombol on-off di IMEI itu? Nah, itu ada di pengelola CEIR sama operator seluler,” jelas Febri.

Baca juga: Soal IMEI Ilegal, Kemenperin: Kami Cek secara Manual, Satu Per Satu...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com