Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Perbedaan Merger dan Akuisisi Perusahaan

Kompas.com - 14/08/2023, 23:05 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Merger dan akuisisi adalah dua istilah yang sering digunakan dalam dunia bisnis dan keuangan untuk menggambarkan jenis-jenis penggabungan antara perusahaan.

Merger dan akuisisi biasanya dilakukan untuk memperluas jangkauan perusahaan, memperluas ke segmen baru, atau mendapatkan pangsa pasar.

Meskipun keduanya melibatkan integrasi dua perusahaan, namun ada perbedaan signifikan antara merger dan akuisisi.

Lalu, apa perbedaan merger dan akuisisi

Baca juga: Cara dan Syarat Buka Rekening BCA Online Terbaru

Secara sederhana, merger adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih sehingga membentuk sebuah perusahaan baru hasil merger.

Sedangkan akuisisi adalah pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lain dengan cara menguasai saham atau aset perusahaan tersebut.

Pengertian merger

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merger diartikan dalam tiga pengertian. Pertama merger adalah penyatuan usaha sehingga tercapai pemilikan atau pengawasan bersama. 

Kedua, merger adalah juga berarti penggabungan dua atau lebih perusahaan di bawah satu kepemilikan.

Baca juga: Wamen BUMN: Freeport Bakal Diskusi dengan Kemenkeu Soal Tarif Bea Keluar

Ketiga, merger adalah pengambilalihan seluruh aktiva atau passiva yang dimiliki suatu perusahaan untuk digabungkan dengan perusahaan yang mengambil alih atau perusahaan yang baru.

Merger adalah penggabungan dua perusahaan dan kemudian membentuk badan hukum atau entitas baru di bawah bendera satu nama perusahaan. Aksi merger harus mendapat persetujuan pemegang saham terlebih dahulu lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Adapun contoh merger perusahaan di Indonesia salah satunya adalah penggabungan bank syariah BUMN yaitu PT Bank BRI Syariah Tbk, PT Bank BNI Syariah, dan PT Bank Syariah Mandiri menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS). Merger tiga bank syariah BUMN tersebut terjadi pada 1 Februari 2021. 

Merger adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih sehingga membentuk sebuah perusahaan baru hasil merger. Sedangkan akuisisi adalah pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lain dengan cara menguasai saham atau aset perusahaan tersebut.Freepik Merger adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih sehingga membentuk sebuah perusahaan baru hasil merger. Sedangkan akuisisi adalah pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lain dengan cara menguasai saham atau aset perusahaan tersebut.

Pengertian akuisisi 

Dikutip dari buku Hukum Akuisisi oleh Budi Untung, akuisisi adalah pengambilan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau aset perusahaan oleh perusahaan lain. Namun, tiap-tiap perusahaan tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah.

Akuisisi adalah proses di mana satu perusahaan atau entitas membeli mayoritas saham, aset, atau kendali atas perusahaan atau entitas lain.

Dalam konteks bisnis, akuisisi mengacu pada pembelian sebagian besar saham atau aset dari suatu perusahaan oleh perusahaan lain yang mengakuisisi.

Baca juga: Luhut Minta Elon Musk Datang ke Indonesia

Akuisisi dapat mencakup berbagai jenis transaksi, termasuk pembelian saham, pembelian aset, atau pengambilalihan kepemilikan perusahaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com