Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurangi Polusi Udara, Industri Wajib Gunakan "Scrubber"

Kompas.com - 19/08/2023, 09:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, industri berat akan diwajibkan menggunakan scrubber untuk mengurangi polusi udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Hal itu disampaikan Luhut saat Rapat Koordinasi (Rakor) Upaya Peningkatan Kualitas Udara Kawasan Jabodetabek antar lintas kementerian/lembaga (K/L) serta Pemda DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, Jumat (18/8/2023).

"Sebagai upaya pengendalian emisi, kami akan mewajibkan industri untuk menggunakan scrubber dan mengurangi jumlah PLTU batu bara," kata Luhut dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Jurus-jurus Pemerintah Atasi Polusi Udara Jakarta

Scrubber adalah alat yang berfungsi untuk mengendalikan dan membersihkan polusi yang dihasilkan oleh aktivitas industri dengan menggunakan liquid atau cairan.

Selain itu soal scrubber, pemerintah juga akan mempercepat perluasan dan pengetatan uji emisi kendaraan yang akan segera diterapkan dalam waktu dekat.

"Regulasi pembagian jam kerja juga akan kami sampaikan kepada para perusahaan agar dapat mengurangi tingkat kemacetan yang menyebabkan peningkatan polutan di jalan," kata Luhut.

Baca juga: Wacana WFH Imbas Polusi Udara di DKI Jakarta Bikin Pengusaha Risau

Upaya lainnya untuk mengurangi polusi udara adalah mendorong penggunaan transportasi publik dengan meningkatkan kapasitas saat jam sibuk.

Hal itu bersamaan dengan rencana pemberian insentif agar para pengguna kendaraan pribadi beralih ke transportasi publik.

"Yang tidak kalah penting adalah dorongan untuk percepatan elektrifikasi kendaraan. Kita tidak boleh membuat kebijakan tanpa mengawasi penerapannya, di sinilah partisipasi aktif masyarakat dibutuhkan," kata Luhut.

Akhir tahun lalu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan bahwa polusi udara memicu 6,7 juta kematian prematur setiap tahun.

Baca juga: PLN Bantah PLTU Jadi Penyumbang Polusi Udara Jakarta

Menurut Luhut, partikel polutan PM 2,5, yang berukuran 2,5 mikrometer menjadi penyebab salah satu dari 10 penyakit besar yang pengobatannya dibiayai oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sehingga menghabiskan anggaran negara hingga Rp 10 triliun.

Sebelumnya, berdasarkan data dari laman IQAir, Jakarta dinobatkan sebagai kota nomor satu paling berpolusi di dunia.

Indeks kualitas udara Kota Jakarta pada Minggu (13/8/2023) pagi menembus angka 172, dengan polutan utama PM 2,5 serta nilai konsentrasi 96,8 mikrogram per meter kubik.

"Konsentrasi PM 2.5 di Jakarta saat ini 19,4 kali nilai panduan kualitas udara tahunan WHO," demikian tertulis di situs tersebut.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta sempat menyebut selain kawasan industri atau pabrik, polusi udara yang memburuk di Ibu Kota beberapa waktu terakhir ini juga disebabkan musim kemarau.

Baca juga: Beban BPJS Kesehatan untuk Penyakit akibat Polusi Udara Terus Meningkat

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com