"Sistem pendaftaran pasien JKN yang kian mudah juga sudah berlaku di tempat kami. Ketika kami berobat di Pustu, sekarang cukup bawa KTP saja, tak perlu lagi menunjukkan kartu JKN, apalagi berkas fotokopi," ungkapnya.
Saat ditanya, Dwi menyebut, aplikasi Mobile JKN belum bisa dipakai untuk pendaftaran pelayanan di Pustu karena di tempat tinggalnya masih susah sinyal internet.
Dwi selama di Kalimantan hanya memakai Mobile JKN untuk mengubah data peserta seperti pindah faskes tingkat pertama (FKTP) ketika sudah ada rencana pindah tempat tinggal. Itu pun dia lakukan ketika berada di tempat yang tersedia wifi atau ke arah kota.
"Mobile JKN membantu sekali kami untuk urus administrasi kepesertaan. Kami jadi tak perlu datang ke kantor BPJS di (kompleks) kabupaten yang jauh. Seperti di Seruyan, butuh waktu dua hari semalam jika kami harus perjalanan ke sana dari rumah," jelasnya.
Baca juga: BPJS Watch Harap Biaya Sakit Covid-19 Masih Ditanggung JKN
Kebermanfaatan JKN juga dirasakan betul oleh Yogi Nur Prasetyo (31), warga Banjarnegara, Jateng, yang kini tinggal di Desa Balam Sempurna, Balai Jaya, Rokan Hilir, Riau.
Menurut dia, sebagai perantau yang kini hidup sendirian di kota orang, JKN bisa dijadikan sebagai pegangan saat sakit.
Ketika sewaktu-waktu butuh penanganan medis, dirinya tinggal pergi ke Puskesmas Balai Jaya tanpa perlu memikirkan biaya pengobatan.
Maka dari itu, Yogi merasa, program JKN penting sekali diikuti oleh para pekerja, terlebih yang merantau jauh dari keluarga.
“Sakit kan bisa datang kapan saja dan keuangan kita juga belum tentu stabil terus ya? Jadi, lebih cepat mengurus JKN, itu lebih baik bagi siapa saja untuk antisipasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Adi Yoga Permana (31) menyampaikan, kebijakan BPJS Kesehatan yang membolehkan peserta JKN mengakses layanan di FKTP lain maksimal tiga kali kunjungan dalam waktu paling lama sebulan sangat berguna baginya.
Sebab, dia selama ini harus sering berpindah-pindah tempat tinggal sementara karena tuntutan pekerjaan sebagai tenaga ahli K3 dengan sistem kontrak per proyek.
Warga Banjarnegara itu menuturkan, ketentuan tersebut telah membuatnya bisa berobat tanpa harus ribet dan keluar biaya ketika berada di luar daerah. Cukup menunjukkan KTP, Yoga sudah bisa menggunakan BPJS Kesehatan di luar FKTP terdaftar.
“Kuncinya atur strategi saja. Kalau memang di tempat tujuan diperkirakan hanya sebulan, saya biasanya tak mengubah FKTP. Tetapi, kalau sampai tiga bulan lebih, saya akan pindahkan FKTP ke puskesmas atau klinik terdekat dengan lokasi proyek,” jelasnya.
Yoga juga merasa dimudahkan dengan aturan BPJS yang mempersilakan para peserta JKN langsung menuju UGD rumah sakit mana pun dalam kaadaaan gawat darurat atau emergency.
“Saat berada di Sukabumi beberapa waktu lalu, anak saya malah yang tiba-tiba sakit panas tinggi. Saya lalu bawa dia ke UGD RS Bhakti Medicare. Setelah diperiksa, anak saya harus opname kurang lebih sepekan dan kami tidak dipungut biaya sama sekali. Padahal FKTP anak saya saat itu masih terdaftar di Puskesmas Madukara 1, Banjarnegara,” ucapnya.
Baca juga: Simak, Ini Cara Pindah Faskes BPJS Lewat Aplikasi JKN