Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Perantau, Hilang Risau berkat JKN

Kompas.com - 22/08/2023, 12:12 WIB
Irawan Sapto Adhi,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

"Sistem pendaftaran pasien JKN yang kian mudah juga sudah berlaku di tempat kami. Ketika kami berobat di Pustu, sekarang cukup bawa KTP saja, tak perlu lagi menunjukkan kartu JKN, apalagi berkas fotokopi," ungkapnya.

Saat ditanya, Dwi menyebut, aplikasi Mobile JKN belum bisa dipakai untuk pendaftaran pelayanan di Pustu karena di tempat tinggalnya masih susah sinyal internet.

Dwi selama di Kalimantan hanya memakai Mobile JKN untuk mengubah data peserta seperti pindah faskes tingkat pertama (FKTP) ketika sudah ada rencana pindah tempat tinggal. Itu pun dia lakukan ketika berada di tempat yang tersedia wifi atau ke arah kota.

"Mobile JKN membantu sekali kami untuk urus administrasi kepesertaan. Kami jadi tak perlu datang ke kantor BPJS di (kompleks) kabupaten yang jauh. Seperti di Seruyan, butuh waktu dua hari semalam jika kami harus perjalanan ke sana dari rumah," jelasnya.

Baca juga: BPJS Watch Harap Biaya Sakit Covid-19 Masih Ditanggung JKN

Langkah antisipasi

Kebermanfaatan JKN juga dirasakan betul oleh Yogi Nur Prasetyo (31), warga Banjarnegara, Jateng, yang kini tinggal di Desa Balam Sempurna, Balai Jaya, Rokan Hilir, Riau.

Menurut dia, sebagai perantau yang kini hidup sendirian di kota orang, JKN bisa dijadikan sebagai pegangan saat sakit.

Ketika sewaktu-waktu butuh penanganan medis, dirinya tinggal pergi ke Puskesmas Balai Jaya tanpa perlu memikirkan biaya pengobatan.

Maka dari itu, Yogi merasa, program JKN penting sekali diikuti oleh para pekerja, terlebih yang merantau jauh dari keluarga.

“Sakit kan bisa datang kapan saja dan keuangan kita juga belum tentu stabil terus ya? Jadi, lebih cepat mengurus JKN, itu lebih baik bagi siapa saja untuk antisipasi,” ungkapnya.

Kondisi darurat

Sementara itu, Adi Yoga Permana (31) menyampaikan, kebijakan BPJS Kesehatan yang membolehkan peserta JKN mengakses layanan di FKTP lain maksimal tiga kali kunjungan dalam waktu paling lama sebulan sangat berguna baginya.

Sebab, dia selama ini harus sering berpindah-pindah tempat tinggal sementara karena tuntutan pekerjaan sebagai tenaga ahli K3 dengan sistem kontrak per proyek.

Warga Banjarnegara itu menuturkan, ketentuan tersebut telah membuatnya bisa berobat tanpa harus ribet dan keluar biaya ketika berada di luar daerah. Cukup menunjukkan KTP, Yoga sudah bisa menggunakan BPJS Kesehatan di luar FKTP terdaftar.

“Kuncinya atur strategi saja. Kalau memang di tempat tujuan diperkirakan hanya sebulan, saya biasanya tak mengubah FKTP. Tetapi, kalau sampai tiga bulan lebih, saya akan pindahkan FKTP ke puskesmas atau klinik terdekat dengan lokasi proyek,” jelasnya.

Yoga juga merasa dimudahkan dengan aturan BPJS yang mempersilakan para peserta JKN langsung menuju UGD rumah sakit mana pun dalam kaadaaan gawat darurat atau emergency.

“Saat berada di Sukabumi beberapa waktu lalu, anak saya malah yang tiba-tiba sakit panas tinggi. Saya lalu bawa dia ke UGD RS Bhakti Medicare. Setelah diperiksa, anak saya harus opname kurang lebih sepekan dan kami tidak dipungut biaya sama sekali. Padahal FKTP anak saya saat itu masih terdaftar di Puskesmas Madukara 1, Banjarnegara,” ucapnya.

Baca juga: Simak, Ini Cara Pindah Faskes BPJS Lewat Aplikasi JKN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Whats New
Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Spend Smart
Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com