Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto, memastikan BPJS telah berkomitmen akan terus berinovasi untuk semakin memudahkan peserta JKN dalam mengakses layanan kesehatan di mana saja.
Dia pun menjelaskan, kebijakan perubahan FKTP yang hanya bisa dilakukan minimal 3 bulan sekali bukan dimaksudkan untuk mempersulit peserta JKN.
Ketentuan tersebut justru diharapkan bisa memberikan keuntungan lebih besar kepada peserta karena akan memudahkan FKTP dalam memantau status kesehatan mereka.
“Fungsi FKTP kan bukan hanya kuratif ya, tapi ada juga promotif dan preventif. Jadi ada berbagai hal yang harus dilakukan FKTP untuk memastikan masyarakat tetap sehat,” ucapnya, Sabtu (19/8/2023).
Ardi mengatakan, BPJS Kesehatan sejak dulu juga sudah berkomitmen untuk dapat mewujudkan pelayanan kesehatan yang setara atau tanpa diskriminasi kepada pasien JKN.
Dengan ini, dia mempersilakan para peserta JKN tidak sungkan melapor ke BPJS Kesehatan apabila masih mengalami kesulitan saat mengakses layanan di faskes, memerlukan informasi, atau bahkan ingin menyampaikan masukan maupun aduan.
Caranya mudah, bisa lewat BPJS Kesehatan Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, kantor cabang terdekat, nomor telepon petugas yang tertera di setiap faskes, atau akun media sosial resmi BPJS.
"Misalnya, peserta JKN yang ketika merantau menemukan pelayanan atau sarana- prasarana di fakses di daerah tujuan kurang memadai, itu bisa juga disampaikan. Setiap laporan yang masuk akan coba kami tindaklanjuti. Kami lalu dapat bekerja sama dengan pemerintah, manajemen faskes, atau pemangku kepentingan terkait lainnya untuk mengupayakan pelayanan yang lebih optimal kepada seluruh pasien,” jelas Ardi.
Sementara perawat di Pustu Desa Tumbang Darap, Kalteng, Mustaan, menegaskan bahwa praktik membeda-bedakan pelayanan terhadap pasien JKN dan umum hanya akan membawa kerugian, termasuk ke faskes karena bisa kehilangan kepercayaan dari masyarakat.
Baca juga: Libur Lebaran, Peserta JKN Tetap Bisa Akes Pelayanan BPJS Kesehatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.