Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Tuntut Upah Naik 15 Persen, Pengusaha Tunggu Keputusan Pemerintah

Kompas.com - 22/08/2023, 19:02 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat buruh meminta pemerintah menaikkan upah minimum  sebesar 15 persen pada 2024.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, masih menanti pengumuman dari pemerintah mengenai upah minimum 2024.

"Nanti kita lihatlah, kita menunggu. Sebenarnya pemerintah sudah membuat formula untuk UMP, itu kita harus ikuti," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Menaker Ida Sampaikan Sejumlah Permintaan kepada Apindo, dari Sinergitas hingga Kepedulian Korban PHK

Shinta mengatakan Apindo pasti akan mematuhi keputusan pemerintah terkait upah minimum 2024. Meski begitu, Shinta menyebut kenaikan upah tidak bisa disamaratakan.

"Kita enggak bisa menggeneralisasi semua harus naik sekian persen, itu ada hitung-hitungannya. Karena upah (minimum) ini kan jaring pengaman bagi mereka yang bekerja di bawah 1 tahun," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku setuju terhadap rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri pada 2024.

Baca juga: UMR Kepanjangan dari Upah Minimum Regional, Ini Penjelasannya

Namun upah buruh juga harus naik sebesar 15 persen. Dengan begitu, diharapkan adanya keadilan bagi para buruh yang telah mengabdikan dirinya untuk pertumbuhan perekonomian bangsa.

"Saya bukan tidak setuju (gaji) PNS naik. Partai Buruh dan KSPI setuju upah PNS naik 8 persen dan pensiunan 12 persen. Tapi secara bersamaan, Partai Buruh juga meminta kepada pemerintah naikkan upah yang bersifat profit center ini, buruh swasta naiknya 15 persen. Ini baru benar," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (21/8/2023).

Iqbal menambahkan, tuntutan kenaikan upah buruh tersebut berdasarkan dari pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen, inflasi 2,8 persen, ditambah lagi Indeks Harga Tertentu (IHT).

Baca juga: Tarif QRIS Naik, Apindo: Sebenarnya Itu Enggak Perlu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com