Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahlil: Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Sudah Ideal

Kompas.com - 29/08/2023, 15:00 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, program subsidi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua sebesar Rp 7 juta sudah ideal.

"Sudah oke itu (subsidi motor listrik) Rp 7 juta," kata Bahlil saat ditemui usai acara Membangun Ekosistem Baterai Kendaraan Listrik di Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Bahlil mengatakan, pemerintah menghapus empat syarat penerima subsidi motor listrik sebelumnya lantaran kebijakan tersebut terlalu selektif.

Baca juga: Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Pakai 1 KTP

Karenanya, kata dia, saat ini pemerintah mulai memberlakukan pembelian motor listrik bersubsidi Rp juta dengan syarat satu KTP untuk satu unit motor.

"Dari yang dianggarkan sekian puluh ribu unit yang terpakai tidak lebih 10 persen maka kemudian kita bangun opsi bahwa diberikan ajakan satu KTP satu motor," ujarnya.

Lebih lanjut, Bahlil optimistis kebijakan baru tersebut akan meningkatkan minat masyarakat beralih menggunakan motor listrik.

"Nanti kita lihat, biasanya ada di Kemenperin," ucap dia.

Baca juga: Pemerintah Kaji Kenaikan Subsidi Konversi Motor Listrik

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi memperluas penerima program subsidi pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai dengan syarat 1 KTP per unit motor.

Adapun sebelumnya syarat penerima motor listrik bersubsidi Rp 7 juta terbatas yaitu hanya untuk kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Baca juga: Aturan Subsidi Motor Listrik 7 Juta Diperlonggar, Kemenperin: Siapa Cepat Dia Datang

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, perubahan kebijakan tersebut untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.

"Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (29/8/2023).

 

Syarat penerima motor listrik

Berdasarkan Permenperin Nomor 21 Tahun 2023 disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Agus mengatakan, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah tersebut syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik.

"Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” ujarnya.

Cara mendapatkan subsidi motor listrik

Pada Permenperin Nomor 21 Tahun 2023 juga disebutkan bahwa dalam proses pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua, diler perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

"Dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa)," kata dia.

Terakhir, Agus mengatakan, melalui program tersebut, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua (KBLBB).

“Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com