Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi dalam Penerbitan Izin Impor Bawang Putih

Kompas.com - 01/09/2023, 20:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menemukan adanya potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Impor bawang putih

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, hal tersebut menyusul adanya laporan dari masyarakat yang belum memperoleh surat izin impor bawang putih, padahal sejak Februari 2023 sudah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan.

“Potensi maladministrasinya adalah pengabaian kewajiban hukum oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Karena hukumnya adalah berdasarkan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 batas waktunya 5 hari setelah dinyatakan lengkap persyaratan, maka seharusnya sudah diterbitkan perizinannya,” kata Yeka dalam Media Briefing di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).

Yeka mengatakan, berdasarkan Pasal 8 Ayat 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor disebutkan bahwa apabila permohonan perizinan berusaha di bidang impor dinyatakan lengkap, Kemendag akan menerbitkan perizinan melalui sistem Inatrade yang diteruskan ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Baca juga: Moeldoko Ungkap Alasan Pemerintah Impor Bawang Putih dan Garam

Perizinan tersebut, kata dia, menggunakan tanda tangan elektronik dan mencantumkan kode QR dan diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja, terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai dengan persyaratan.

Selanjutnya, pada Pasal 8 ayat 2 Permendag Nomor 25 Tahun 2022 disebutkan bahwa apabila permohonan perizinan berusaha di bidang impor dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, namun perizinan berusaha di bidang Impor belum diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penerbitan perizinan berusaha di bidang impor secara otomatis melalui Sistem Inatrade yang diteruskan ke SINSW.

Inatrade merupakan sistem pelayanan terpadu perdagangan pada Kemendag yang dilakukan secara online.

“Pelapor sudah dinyatakan lengkap persyaratannya sejak 28 Februari 2023 namun sampai saat ini belum keluar SPI-nya. Sehingga menuntut keadilan,” ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Dinilai Harus Membuat Pengawasan Berlapis dalam Impor Bawang Putih

Yeka mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan pertama kepada Kemendag untuk dimintai keterangan pada 30 Agustus 2023, namun tidak dihadiri oleh pihak terundang.

Pemanggilan kedua, kata dia, dilakukan pada 1 September 2023, namun, tidak dihadiri oleh Kemendag. Selanjutnya, pemanggilan ketiga akan dilakukan pada 6 September 2023.

“Harapan kami pada pemanggilan ketiga nanti, Kemendag bisa hadir untuk memberikan keterangan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Yeka mengatakan, dalam menindaklanjut laporan masyarakat tersebut, pihaknya akan menerbitkan Tindakan Korektif bagi pihak terlapor.

"Tindakan Korektif mungkin salah satunya Ombudsman akan meminta agar tata kelola impor bawang putih ini tidak lagi diatur oleh pemerintah, jadi tidak perlu SPI. Diserahkan saja ke mekanisme pasar. Dengan catatan kekuatan G To G-nya harus kuat di pemerintah,” ucap dia.

Baca juga: Bawang Putih Asal China Akan Banjiri Pasar Dalam Negeri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com