Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Pasang Alat Pemantau Kualitas Udara di Kawasan Industri

Kompas.com - 07/09/2023, 14:33 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat yang dibentuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memasang alat pemantau emisi di kawasan industri Tangerang.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto mengatakan, pemasangan alat tersebut sesuai dengan penugasan dari Menteri Perindustrian ke tim inspeksi untuk mengetahui bagaimana kondisi dan mutu udara di wilayah konsentrasi industri tersebut.

“Alat tersebut dipasang di beberapa lokasi hingga Desember 2023, sesuai dengan masa tugas tim inspeksi. Kita minta manajemen perusahaan menyediakan listrik dan Wi-Fi untuk pemasangan alat ini agar bisa kita tarik terus datanya,” ujar Eko saat memimpin tim memasang alat pemantau di PT Yuasa Battery, Tangerang, Rabu (6/9/2023).

Baca juga: Kemenperin: Polusi Udara Jakarta di Akhir Pekan Bukan dari Kendaraan Bermotor

Eko menjelaskan, setelah alat dipasang, data akan langsung tersambung dengan sistem yang ada di Kemenperin. Kemudian alat pemantau emisi itu dapat dimonitor secara realtime.

Dengan data-data tersebut, Kemenperin bisa mengetahui langkah apa yang akan dilakukan untuk menekan polusi udara di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Ke depan, Kemenperin akan memasang alat pemantau emisi di titik-titik konsentrasi industri lainnya agar mengetahui sebarapa besar dampak emisi yang dikeluarkan oleh industri.

Baca juga: Sandiaga: Masalah Polusi Udara Jadi Lampu Kuning untuk Pariwisata RI

Lebih lanjut Eko mengatakan, kriteria pemasangan alat pemantau emisi mencakup beberapa aspek yang harus dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan, di antaranya setiap perusahaan wajib mendeskripsikan sumber potensi cemaran yang berkaitan dengan emisi yang dihasilkan.

Ini mencakup jumlah cerobong, koordinat cerobong, dan proses produksi yang berkontribusi terhadap emisi. Perusahaan diharapkan memberikan data mengenai jumlah dan ketinggian cerobong yang digunakan.

Selain itu, perusahaan diharapkan memiliki catatan data pemantauan emisi dalam bentuk Laporan Hasil Uji (LHU) emisi setiap enam bulan, serta menjelaskan lokasi dan luasan penyimpanan batu bara.

Baca juga: Polusi Udara Mendongkrak Pendapatan Produsen Masker Jito

Menurut dia, upaya pengendalian emisi di sektor industri merupakan langkah Keemenperin untuk terus mendorong penerapan industri hijau di Indonesia.

Diharapkan, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri terus mengadopsi prinsip-prinsip industri hijau agar berkontribusi terhadap upaya menjaga kelestarian lingkungan.

“Sejauh ini, kami melihat perusahaan telah mematuhi regulasi dan tidak mencemari lingkungan. Bahkan saat ini, kita berusaha untuk terus menekan emisinya,” pungkas Eko.

Baca juga: Polusi Udara Mendongkrak Pendapatan Produsen Masker Jito

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com