JAKARTA, KOMPAS.com - Fenomena pinjaman pribadi atau pinpri sedang marak di media sosial. Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) telah menemukan 15 konten yang diduga pinpri dan berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi.
Perencana keuangan Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho mengatakan, adanya fenomena pinjaman pribadi atau pinpri ditengarai karena masyarakat belum dapat mengontrol gaya hidup.
Dengan begitu, pengeluaran menjadi jauh lebih besar daripada pemasukan.
Baca juga: Satgas PAKI Tutup 15 Konten Penawaran Pinjaman Pribadi atau Pinpri
"Sementara, penghasilan mereka sendiri masih terbatas," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (8/9/2023).
Namun di sisi lain, ia juga tak menampik bahwa pada beberapa kasus ada masyarakat yang memang memiliki kebutuhan mendesak.
"Penyebabnya bisa bermacam-macam," imbuh dia.
Lebih lanjut Andy menjelaskan, alih-alih menggunakan pinpri masyarakat yang butuh pinjaman dana dapat menemui orang tua, teman, atau saudara. Upaya ini disebut pinjaman lunak, karena adanya peluang negosiasi ketika pelunasan mengalami hambatan.
Baca juga: OJK Tak Atur soal Pinjaman Pribadi (Pinpri), Warga Diminta Waspada
Sumber lain untuk mendapatkan layanan pinjaman uang adalah melalui lembaga keuangan seperti perbankan.
Namun, masyarakat juga perlu tahu bahwa pinjaman bank memerlukan barang jaminan atau agunan.
Kalau tidak memenuhi ketentuan tersebut, masyarakat dapat mengakses dana tunai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan (KTA), atau layanan fintech lending yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lebih lanjut Andy menekankan, sebelum memiliki utang, masyarakat perlu memiliki gambaran konkret soal mekanisme pencicilan dan pelunasan pinjaman tersebut.
Selain itu, peminjam harus memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya.
Baca juga: Sekilas Mirip, Ini Beda Paylater dan Pinjaman Online
"Jadi bukan asal pinjam saja dan masalah pelunasannya dipikirkan nanti," tandas dia.
Sebagai informasi, pinjaman pribadi atau pinpri adalah modus yang memberikan pinjaman ke orang perorangan pribadi kepada pihak peminjam.
Namun, dalam prosesnya ada syarat untuk menyerahkan data pribadi berupa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akun media sosial, foto profil WhatsApp, lokasi peminjam, hingga kartu pengenal kantor (ID card).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.