JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa berita menjadi perhatian pembaca Money Kompas.com, kemarin, Minggu (10/9/2023), di antaranya lowongan kerja Freeport Indonesia hingga sanksi administratif untuk 34 fintech.
PT Freeport Indonesia (PTFI) membuka sejumlah lowongan pekerjaan untuk lulusan S1 dari beberapa jurusan.
Adapun posisi lowongan kerja Freeport yang dibuka di antaranya HR Business Partnering Officer, Superintendent Sales Planning & Controlling, Security Operation Manager, Freight & Transport Superintendent, Contract Management, dan Supt, Business Systems & Process Analysis.
Lowongan kerja ini diperuntukkan bagi calon pelamar yang memiliki pengalaman di bidangnya.
Sebagai informasi, PT Freeport Indonesia merupakan perusahaan tambang mineral afiliasi dari Freeport-McMoRan (FCX) dan Mining Industry Indonesia (MIND ID).
Selengkapnya, klik di sini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan sanksi administratif kepada 34 penyedia layanan fintech peer to peer (P2P) lending selama bulan Agustus 2023.
Terkait hal ini, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK, menjelaskan bahwa hukuman administratif ini diberikan karena pelanggaran terhadap peraturan OJK yang berlaku atau sebagai hasil dari pemeriksaan langsung.
"Pengenaan sanksi adminsitratif terdiri dari 46 pengenaan sanksi peringatan tertulis, 1 teguran tertulis, dan 10 sanksi denda," ucapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (5/9).
Informasi selengkapnya, klik tautan ini.
Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk stagnan pada hari ini, Minggu (10/9/2023).
Mengutip laman Logam Mulia, harga emas Antam dibanderol Rp Rp 1.069.000 per gram sejak Sabtu (9/9/2023).
Harga buyback emas Antam juga tetap di angka Rp 951,000 per gram, tidak mengalami perubahan sejak Sabtu hingga Minggu. Buyback adalah harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.
Untuk informasi harga emas Antam, silakan klik di sini.
Mulai besok, atau 11 September 2023, Pemerintah akan menyalurkan bantuan pangan beras tahap kedua kepada 21.353 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama tiga bulan ke depan. Dalam bantuan pangan tersebut, satu keluarga penerima manfaat mendapatkan 10 kg beras.