Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putar Balik di Jalan Tol Tak Hanya Berbahaya, tetapi Kena Denda Juga!

Kompas.com - 11/09/2023, 09:45 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rupanya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa putar balik di jalan tol selain berbahaya juga bisa kena denda.

Pasalnya, setelah kejadian viral pengemudi dikenakan denda hingga Rp 724.000 karena putar balik di jalan Tol Cikampek pada Juni lalu, masih ada juga pengemudi yang nekat putar balik di jalan tol.

Salah satunya yang terjadi beberapa waktu lalu di Tol Indralaya-Prabumulih. Pada 8 September lalu, sempat viral video sekelompok ibu-ibu nekat memindahkan pembatas jalan tol untuk putar balik mobil Toyota Fortuner yang mereka kendarai.

Baca juga: Tol Binjai Segmen Stabat- Kuala Bingai Segera Beroperasi, Tarif Masih Gratis

Kemudian ada juga video yang viral di media sosial mengenai kecelakaan beruntun di Jalan Tol Layang Mohammed bin Zayed (MBZ) dari arah Jakarta ke Cikampek, Sabtu (9/9/2023) pagi.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, kecelakaan ini disebabkan adanya mobil yang putar balik lalu melawan arah di jalan tol. Belakangan diketahui, pengemudi mobil itu adalah anggota TNI.

Lalu apa sanksi bagi pengemudi yang nekat putar balik di jalan tol?

Selain berbahaya, pengguna jalan tol yang putar balik di jalan tol wajib membayar denda Asal Gerbang Salah (AGS) sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas Jalan Tol dengan sistem tertutup.

Mengutip Instagram Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) @pupr_bpjt, ketentuan sanksi denda ini sudah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Adapun rinciannya, pengguna jalan tol akan dikenakan denda tersebut jika melakukan tiga hal berikut:

  1. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol,
  2. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol, atau
  3. Pengguna jalan tol tidak dapat tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Baca juga: Viral Turis Lokal Diusir Satpam Hotel, Bolehkah Pantai Diprivatisasi?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com