Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TikTok Shop Belum Dikenai Pajak "E-commerce"

Kompas.com - 27/09/2023, 12:02 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut, TikTok Shop hingga saat ini belum dikenakan pajak e-commerce, meski perusahaan tersebut sudah melakukan transaksi jual-beli.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Ihsan Priyawibawa mengatakan, saat ini TikTok hanya terdaftar sebagai perusahaan yang dipungut pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Artinya, Ditjen Pajak hanya menerima pajak pengiklan yang ditayangkan di TikTok.

“TikTok terdaftar di kami sebagai salah satu pemungut PPN PMSE. Jadi TikTok melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN atas transaksi-transaksinya di Indonesia. Jadi orang Indonesia memanfaatkan jasa TikTok maka dipungut PPN-nya,” tutur Ihsan dalam media gathering, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: Pelarangan TikTok Shop Saja Tak Cukup, Pemerintah Diminta Benahi Pintu Masuk Barang Impor

Ihsan bilang, pihaknya saat ini masih akan mempelajari model bisnis yang dilakukan TikTok jika perusahaan tersebut mendaftar menjadi e-commerce.

“Perlakukannya akan sama, seperti dengan yang lain. Artinya apakah TikTok sebagai wajib pajak dalam negeri atau luar negeri. Jadi kita akan pelajari dulu model bisnis yang akan dilakukan TikTok,” jelasnya.

Untuk diketahui, TikTok Shop bakal dilarang melakukan transaksi jual-beli di dalam aplikasi. Ini karena TikTok hanya beroperasi sebagai media sosial karena terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). TikTok belum mendapat izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kemendag.

Baca juga: Saat TikTok Anggap Isu Predatory Pricing Hanya Mitos

Pemerintah sendiri akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan mengatakan, dalam revisi aturan tersebut, akan diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya, pemerintah Indonesia bakal melarang media sosial yang merangkap sebagai e-commerce atau platform jual/beli luring (online).

Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat. Pemerintah hanya memperbolehkan media sosial macam TikTok, Instagram, Facebook, WhatsApp, digunakan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, bukan untuk transaksi jual-beli online.

Baca juga: Pedagang Pasar Tanah Abang Dukung Pemerintah Larang Tiktok Shop untuk Berjualan

Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat. Pemerintah hanya memperbolehkan media sosial macam TikTok, Instagram, Facebook, WhatsApp, digunakan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, bukan untuk transaksi jual/beli layaknya platform marketplace.

"Media sosial hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan," kata Zulkifli. (Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat)

Baca juga: Wamen Perdagangan Sebut TikTok Shop Lakukan Predatory Pricing

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: TikTok Shop Belum Dikenai Pajak E-Commerce Meski Ada Transaksi Jual Beli

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com